Diduga Pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung Langgar Undang Undang Pemasyarakatan

Hukum231 Dilihat

1.    Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;

2.    Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;

3.    Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;

4.    Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan

5.    Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Sebagai kita ketahui warga binaan pemasyarakatan (WBP), narapidana juga harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan.

Sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.

Secara umum, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyadarkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan agar menyesali perbuatannya, dan siap berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Selain itu, sistem pemasyarakatan juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, terangnya.

Lanjutnya, Hak dan Kewajiban Narapidana berada di dalam sistem pemasyarakatan, dan narapidana juga memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan dan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh negara.

Dimana Hak dan kewajiban tersebut dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan diatur dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Hak Narapidana  dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,

Pasal 9

Narapidana berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres OKI Tangkap Pria Bersenpi Di Kebun PT PSM Pampangan

Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tegas Ketua DPD IWO INDONESIA OKI.

Kewajiban Narapidana

Lanjutnya, namun demikian ada beberapa Kewajiban Narapidana menurut Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang harus ditaati oleh WBP seperti:

* taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
* mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;

* patuh, taat, dan hormat kepada petugas;
* mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
* memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
* menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian;
* dan mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.

Larangan Bagi Narapidana atau WBP

Sebagaimana Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
terdapat juga larangan-larangan bagi narapidana saat berada di Lapas, seperti:

* mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana lain maupun dengan petugas pemasyarakatan;
* melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
* melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
* memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan kepala Lapas tanpa izin dari petugas pemasyarakatan yang berwenang;
* melawan atau menghalangi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
* membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
* menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
* menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
* melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
* memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
* melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
* membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
* membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
* melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama narapidana, petugas pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
* mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban; membuat tato, memanjangkan rambut bagi narapidana laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
* memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin petugas pemasyarakatan;
* melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau narapidana, petugas pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu; melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas;
* melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; menyebarkan ajaran sesat; dan
* melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas.

Baca Juga :  Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan, Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Oknum Polda Lampung

Meski demikian, kiranya pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung Kabupaten OKI dapat memperhatikan dan memberikan hak-hak para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan agar tidak bertentangan Undang-undang maupun Permenkumham RI maupun peraturan perundangan lainnya, tandasnya.

(Tim/Red)