Forum Pemuda Garuda Sumsel Demo di Kejari OKI, Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Dan Penyalahgunaan Jabatan

Halokantinews.com.OKI – Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Rabu (06/09/2023).

Aksi demo yang dilakukan oleh FPGSS ini guna menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan ke Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan Indikasi KORUPSI Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan jabatan di beberapa Desa Kabupaten OKI.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang juga dalam aksi ini merangkap sebagai Koordinator Aksi dan didampingi oleh Koordinator Lapangan, Arianto saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa FPGSS berjuang menegakkan keadilan untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Perkara dugaan korupsi.

“Korupsi merupakan bahaya laten yang buruk, yang telah membudaya, menjadi kebiasaan. Korupsi yang pada awalnya tersembunyi, tapi sekarang muncul secara terang-terangan diberbagai tempat hampir di seluruh Indonesia. Korupsi harus dilawan karena korupsi merupakan musuh bersama dan jangan kita biarkan ini menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena jika perilaku ini dibiarkan maka lambat laun akan menghancurkan tatanan Negara,” tegas Iqbal.

Iqbal mengatakan untuk di Sumatera Selatan, perkara dugaan indikasi korupsi dapat dilihat dari banyaknya koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka dan di penjara. Dugaan indikasi korupsi mulai dari adanya kecurangan proses dan pengerjaan proyek, pengunaan Dana Desa, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta masih banyak lagi modus-modusnya.

“Untuk itu, hari ini FPGSS melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI. Demo ini terkait hasil temuan kami dilapangan dan laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyimpangan serta manipulasi Berita Acara serah terima jual beli bangunan gedung Sekolah dan Dua lemari yang Dilakukan oknum PJS Kades Pedamaran IV ( Tahun 2015) yang saat ini menjabat Plt Sekcam Pedamaran dengan pihak Yayasan dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan Kab.OKI,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Negara Dari Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu

Iqbal Tawakal menjelaskan, diduga oknum PJS Kades Pedamaran IV (tahun 2015) yang saat ini menjabat Plt Sekcam Pedamaran menjual bangunan gedung Sekolah dan Dua lemari yang dianggarkan oleh APBD KAB.OKI TA 2015. Diduga oknum PJS Kepala Desa Pedamaran IV telah menjual Aset Negara dan memanfaatkan jabatannya yang mana Aset Negara/APBD yang saat ini di kelola oleh Yayasan Sekolah Islam Terpadu Paud Al-Fath Pedamaran untuk mencari keuntungan pribadi. Dimana harusnya bangunan gedung sekolah tersebut di kelola oleh Pemerintah Desa untuk digunakan semana mestinya bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Mengenai pemanfaatan hingga pertanggung jawaban oknum PJS Kades Pedamaran IV Tahun 2015, Armasyah.SE Dengan NIP : 197608132008011001 yang saat ini menjabat Plt Sekcam Pedamaran, hal ini jelas diduga sudah melanggar PP No 28 Tahun 2020 atas Perubahan PP No 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah”.