Halokantinews.com.OKI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI mendatangi Kantor DPRD OKI guna menyuarakan aspirasi mereka. Hal tersebut terkait pemindahtanganan atau hibah lahan kantor Eks Bupati OKI/Dinas Sosial OKI yang dilakukan oleh Bupati OKI kepada Kejaksaan RI atau Kejari OKI. Dimana hibah tersebut diduga tanpa persetujuan DPRD OKI, apalagi bangunan eks Kantor Bupati OKI tersebut selain merupakan bangunan perkantoran yang pertama dibangun, bangunan tersebut juga mempunyai nilai sejarah dan seni budaya masyarakat OKI dan terdapat relief – relief didalamnya. Namun oleh pihak Kejaksaan OKI sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang beredar, lahan eks kantor Bupati OKI yang seyogyanya telah ditempati oleh Dinas Sosial dan sudah pernah dilakukan rehab oleh Dinas Sosial OKI dan bahkan telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah tersebut, terkabar akan dihancurkan dan didirikan kantor Kejaksaan Negeri Kab.OKI yang baru dengan kontruksi bangunan berlantai 3 (tiga).
Terkait hal tersebut, masyarakat OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI Melakukan aksi demo menolak kalau lahan dan bangunan tersebut dipindahtangankan ke Kejaksaan RI, Senin (7/8/2023).
Aliaman, SH Selaku Koordinator Lapangan yang juga Ketua DPD IWO Indonesia OKI dalam orasinya menegaskan, sepengetahuan kami Eks Kantor Bupati OKI merupakan bangunan pemerintah OKI yang pertama dibangun setelah masa Kemerdekaan RI yang sebelumnya juga dipergunakan sebagai Kantor KPU dan Bawaslu OKI, Dinas Kesehatan dan Dinas Pasar, kemudian disewa pakai sebagian oleh UNISKI Kayuagung yang kemudian ditempati oleh Dinas Sosial OKI, apalagi sebagian ruangan telah direhab dan menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Namun saat ini lahan dengan luas 7.330 M2 dan bangunan yang memiliki histori dan seni budaya masyarakat OKI dimana terdapat relief – relief yang menggambarkan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat OKI yang sudah sejak lama ada bahkan diduga sudah berusia lebih dari 50 tahun. Namun oleh Bupati OKI lahan dan bangunan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada Kejaksaan RI/Kejari OKI, ini ada apa ?, tandasnya.
Lanjutnya, kami menduga ini ada apa-apanya, apalagi Pemda OKI saat ini sedang Defisit Anggaran, kalau Aset Daerah tersebut dimanfaatkan tentunya akan dapat menutupi kekurangan keuangan di OKI.
“Coba kita lihat bangunan Kesbangpol yang memiliki mitra organisasi yang luas, ada parpol, ada ormas, lsm dan juga organisasi pemuda dan bahkan mahasiswa juga organisasi wartawan, namun lokasi dan kondisi Bangunan seperti kita semua tahu, tidak memungkinkan untuk ditempati dengan jumlah ASN yang ada. Begitu juga dengan Dinas Sosial yang seyogyanya mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat luas, bahkan puluhan hingga ratusan masyarakat setiap harinya dilayani oleh Dinas Sosial, namun jangankan ruangan untuk menerima tamu luas dan adem, berpapasan jalan pun didalam rungan tersebut lagi susah alias sempit, apakah ini yang dinamakan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tandasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, mengenai hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Dinas Sosial OKI ini Menurut Bupati OKI pada 18 Juli 2023 lalu, bahwa sudah prosedur dan sudah disetujui oleh DPRD OKI, dan tidak perlu lagi untuk di paripurnakan alias tidak ada masalah, ironinya menurut anggota DPRD hingga saat ini belum tahu dengan masalah tersebut dan baru tahu setelah ditanyakan oleh awak media, lantangnya.
“Atas informasi yang kontroversi tersebut tentunya kami menduga bahwa hibah lahan dan bangunan tersebut selain diduga tidak prosedur, tidak ada persetujuan DPRD OKI, Bupati OKI Iskandar SE diduga telah mengangkangi DPRD OKI serta mengangkangi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Undang-undang RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya,” tegasnya.