Halokantinews.com.OKI – Kami Menolak segala bentuk Kekerasan yang dilakukan terhadap Wartawan dimanapun ianya bertugas, apalagi seperti yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel dan di Majalengka Provinsi Jawa Barat Banyuasin serta didaerah lainnya. Terkhusus di Banyuasin yang laporannya sebagaimana Surat tanda terima laporan/pengaduan Nomor : STTLPN/373/VIII/2023/SPKT tertanggal 1 Agustus 2023 beberapa waktu lalu di Polda Sumatera Selatan, Kiranya Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan Media Online Tajukjurnalis.com atas nama Asmuni yang diduga dilakukan oleh Anak Kades Sungai Lilin berinisial (JK) yang terjadi di Desa Sungai Lilin Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Hari Minggu (30/07/2023) beberapa waktu lalu untuk segera dapat ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan efek jera kepada pelaku dan yang lainnya, tegas Aliaman SH selaku Koordinator lapangan dengan lantang disela-sela Aksi Demo di DPRD OKI terkait Hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial yang dihibahkan ke Kejaksaan RI/Kejari OKI (7/8/2023) kemarin.
Didampingi Ondi Nuruzzaman selaku Koordinator aksi, Aliaman menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan dan tidak dapat ditolerir
“Jangankan melakukan penganiayaan, menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari atau meliput berita itu bukan lagi kekerasan melainkan sudah suatu Tindak Pidana, tegasnya.