Halokantinews.com.Kayuagung.OKI – Oknum Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung Diduga melakukan pelanggaran Undang Undang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah sebagaimana Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hal tersebut seperti dialami Keluarga WBP Lapas Kelas IIB Kayuagung, sebut saja “Mar” (inisial) yang merupakan istri sah dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebut saja Agus (inisial) Kelas IIB Kayuagung yang mengeluhkan pelayanan publik Lapas Kelas IIB Kayuagung tersebut. Pasalnya, sejak tanggal 10 Oktober 2024 hingga 13 Desember 2024 dirinya tidak bisa membesuk suaminya Ags yang berada di Lapas Kayuagung tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mar kepada DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI berdasarkan Surat Pernyataan yang ditulis tangannya sendiri tertanggal 13 Desember 2024 beberapa waktu lalu.
Terhadap keluhan masyarakat tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI langsung membuat surat tugas pendampingan terhadap Mar salah satu warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung OKI tersebut dengan Nomor : 001/DPD-IWO-I/OKI/XII/2024 Perihal Surat Tugas Pendampingan tertanggal 14 Desember 2024, dimana surat tugas tersebut juga ditujukan langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 09:30 WIB dengan mengendarai kendaraan bermotor secara terpisah dengan Mar menuju Lapas Kelas IIB Kayuagung dan kebetulan saat itu ada pak Juriko salah satu pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung, dan sembari menyampaikan maksud dan tujuan dengan memperlihatkan Surat Tugas Pendampingan, lampiran Surat Pernyataan, Surat Keputusan DPD IWO Indonesia, KTA dan KTA Media Online, Ketua DPD IWO Indonesia OKI dan Mar menyampaikan maksud dan tujuannya.
Tidak berselang lama, kemudian Ketua DPD IWO Indonesia OKI yang juga awak media ini diantar kebagian dalam lapas dengan mengikuti prosedur, KTP dan Handphone dititip bagian penitipan barang.
Tidak berselang lama, kemudian Ketua DPD IWO Indonesia OKI dan Mar bertemu dengan KPLP Lapas Kelas IIB Kayuagung, yang sering dipanggil Ki Agus.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan Surat Tugas, KTA dan lainnya, kemudian KPLP Lapas Kelas IIB Kayuagung Ki Agus memanggil semua yang bertugas dibagian KPLP dan mempertanyakan perihal yang dimaksud, “Benarkah keluhan keluarga (Istri/Mar) WBP (Ags) terjadi”.
Setelah mendengarkan beberapa laporan dari petugas Lapas Kelas IIB Kayuagung, kemudian KPLP, Ki Agus menyampaikan bahwa, dalam beberapa waktu lalu, Agus terlibat kasus upaya memasukkan barang terlarang (Narkoba) bersama WBP lainnya, namun Agus tidak terlibat kepemilikan narkoba dimaksud, Agus hanya kedapatan pirek atau bong saja, terang KPLP saat itu.
Tidak lama kemudian KPLP Ki Agus memerintahkan kepada sipir untuk membawa Agus (WBP), tidak lama Agus dipertemukan dengan Mar (istrinya) yang disaksikan KPLP, Ketua DPD IWO Indonesia OKI dan Petugas Lapas lainnya.
Saat Agus (WBP) ditanya, apakah benar sudah lama tidak dibesuk oleh istrinya/atau keluarganya ?
Dijawab Agus (WBP), Iya pak, sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan saya di masukkan di Strafsel tanpa dikasih waktu berganti baju, sholat dan makan pun susah apalagi di strafsel tersebut dinginnya bukan main, saya tidak tahan lagi pak, lebih baik saya dioper saja, ini tidak ada kepastian, kapan saya lepas dari sanksi di strafsel, betul pak sudah tidak tahan, ujarnya.
Mendengar hal itu, KPLP mengatakan, untuk WBP Agus ini kan masih bisa ditolerir, tidak seperti yang lainnya,ujarnya.
Saat Ketua DPD IWO Indonesia bertanya kepada Mar, apakah selama kurang lebih 3 (tiga) bulan tidak membesuk suaminya tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung memberikan kabar atau memberikan surat pemberitahuan bahwa suaminya tidak bisa dibesuk karena ada pelanggaran yang dilakukan suaminya ?
Dijawab Mar istri Agus, Tidak pernah pak !
Bahkan makanan dan minuman yang sering dititipkan saja sepertinya tidak pernah sampai dan baru bersama pak Ketua DPD IWO Indonesia OKI, ini baru bisa membesuk dan melihat langsung suami saya, “maklum saja pak, tidak ada kabar berita, bahkan informasi disini juga tertutup,” selorohnya menahan tangis saat itu.
Tidak banyak dan menghindari perdebatan, kemudian KPLP Lapas Kelas IIB Kayuagung, Ki Agus menyampaikan, silahkan ibu (Mar) dan pak Agus untuk berbincang-bincang.
Setelah selesai, kemudian Ketua DPD IWO Indonesia OKI dan Mar (Istri Agus) pamit dan meminta agar pihak lapas memberikan hak-hak WBP sebagaimana mestinya, sebab jika sholat saja sulit apalagi hal lainnya kemungkinan bisa-bisa melanggar HAM WBP, ujar Ketua DPD IWO Indonesia OKI apalagi tadi disampaikan Istrinya Agus bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan, ucapnya.
KPLP Lapas Kelas IIB Kayuagung, Ki Agus langsung merespon dan sangat berterima kasih atas koordinasinya begitu juga Ketua DPD IWO Indonesia OKI sembari bertukar nomor kontak masing-masing.
Berharap ada perubahan setelah adanya koordinasi sebelumnya.
Pada Hari Senin (23/12/2024), Mar Kembali mengeluhkan sulitnya untuk membesuk suaminya kembali, dan bahkan kalau ingin membesuk diminta oleh oknum petugas lapas untuk memberikan uang atau rokok yang mengatasnamakan atas permintaan pihak Lapas terangnya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI menyesalkan hal tersebut terjadi kembali
“Ini merupakan preseden yang sangat tidak baik, pihak Kemenkumham harus mengusut tuntas ini, belum selesai kasus WBP Melarikan Diri dari Lapas Kelas IIB Kayuagung, ini lagi lagi keluhan terjadi dan bahkan pengulangan keluhan, ada apa dengan Lapas Kayuagung ini,” tandasnya.
Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Aliaman SH juga menegaskan, sebagaimana Tugas dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan mempunyai
TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: