Halokantinews.com.OKI – Diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka atas nama Adrian F (27 th) warga Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang yang diduga melakukan perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tentang Narkotika. Kapolres OKI Cq Kasatres Narkoba Polres OKI di Praperadilan kan oleh Terduga pelaku atau Tersangka Adrian F melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Bahkan pada Hari Rabu tanggal 13 November 2024 sebagaimana jadwal Sidang yang telah ditetapkan PN Kayuagung, Sidang Perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Kag antara Pemohon Adrian Firmansyah (27) dengan Termohon Kapolres OKI Cq Kasatres Narkoba Polres OKI, digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda Sidang Pembacaan Permohonan Praperadilan Pemohon atas nama Pemohon Adrian F melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner terhadap “Tidak Sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerim, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”.
Sidang Pertama Praperadilan di PN Kayuagung dengan Agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum. Sidang yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim PN Kayuagung tersebut dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum masing-masing dari Pemohon, Adrian F dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuhan & Partner, sedangkan pihak Termohon 1 dan termohon 2 dihadiri langsung melalui Kuasa Hukum nya dari Team Kuasa Hukum Polda Sumsel, Bidang Hukum Polda Sumsel.
Sidang Praperadilan tersebut berlangsung tidak lama, bahkan agenda sidang yang sebelumnya hanya “Pembacaan Permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon”, bahkan atas permohonan dari Kuasa Hukum Termohon, Agenda Sidang dilanjutkan dengan “Jawaban Termohon Praperadilan Kapolres OKI Cq Kasat Reserse Narkoba Polres OKI Polda Sumatera Selatan” melalui Kuasa Hukum Termohon “Melawan” Pemohon Adrian F melalui Kuasa Hukum Rijen Kadin Hasibuan & Partner di Persidangan PN Kayuagung.
Setelah Mendengarkan apa yang disampaikan Pemohon dan Termohon dalam perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Kag melalui Kuasa Hukumnya masing-masing, Hakim Tunggal Praperadilan, Agung Nugroho Sulistio SH MHum menyampaikan
“Agenda Sidang Hari ini Rabu tanggal 13 November 2024 telah selesai dan kedua belah pihak tadi sepakat juga menyampaikan dan mendengarkan Jawaban dari Termohon, untuk itu agenda sidang selanjutnya pada Hari Kamis 14 November 2024 akan dilanjutkan dengan Replik, tanggal 15 “Duplik”, tanggal 18 November 2024 “Pembuktian”, lanjut ditanggal 19 “Kesimpulan” dan ditanggal 20 itu Sidang Putusan Praperadilan, terangnya.
Lanjutnya, Kedua belah pihak diminta untuk hadir dipersidangan sesuai dengan jadwal sidang dan tepat waktu, untuk waktu sidang yakni mulai pukul 10:00 WIB jangan sampai molor seperti hari ini karena banyak agenda sidang yang harus dilaksanakan, pungkasnya.
Usai Sidang Perdana “Praperadilan” di PN Kayuagung tersebut, Kuasa Hukum Adrian F dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi Septian Inggar Artiatma SH MH dan Samsudin SH saat diwawancarai awak media mengatakan
Perkara Praperadilan yang disidang perdana hari ini di PN Kayuagung terkait Peristiwa Penangkapan terhadap Klien kami berinisial Adrian F yang dilakukan oleh Resnarkoba Polres OKI pada tanggal 03 September 2024 di Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang OKI terhadap terduga pelaku berinisial Adrian F yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut diduga Tidak sesuai prosedur atau Melanggar SOP Penangkapan dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ujarnya.
Terkait hal tersebut, “Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 061/SKK-LF-RKHP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandangani pemberi kuasa a.n Adrian F (inisial) kepada Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner, sebagaimana hak dan kewajiban kita sebagai advokat penerima kuasa
sebagai Kuasa Hukum dari Adrian F, sebelumnya kita dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuhan & Partner Melakukan Upaya Hukum Permohonan Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Adrian Firmansyah terhadap Tidak Sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Melawan Kapolres OKI Cq Kasat Resnarkoba Polres OKI sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Kayuagung, dan sesuai dengan agenda sidang yang telah ditetapkan oleh PN Kayuagung, hari ini sidang perdananya, terangnya.
Terkait hal yang dialami oleh klien kami, untuk itu kita melakukan pembelaan dan langkah langkah atau upaya hukum guna membela hak-hak daripada klien kami a.n Adrian F,” terangnya.
Lanjutnya, dari informasi maupun fakta-fakta yang ada, kami menduga adanya pelanggaran terhadap SOP Penangkapan yang mengarah kepada Tidak Sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka atas nama Adrian Firmansyah selaku klien kami ini
“Ya, menurut kami, tindakan penangkapan dan penyidikan yang dilakukan Resnarkoba Polres OKI terhadap klien kami diduga telah melanggar SOP dan merampas hak-hak klien kami sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan ini merupakan perbuatan sewenang-wenang,” tandasnya.
Terhadap apa yang dialami oleh klien kami Adrian F ini, untuk itu kita melakukan upaya hukum Praperadilan kepada Kapolres OKI Cq Kasat Resnarkoba Polres OKI ke Pengadilan Kayuagung, karena ada hal – hal yang diduga telah melanggar SOP seperti :
Bahwa Pemohon (Adrian F) menerima Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 05 September 2024 dari Termohon (Kapolres OKI Cq Kasat Resnarkoba Polres OKI) sedangkan Pemohon ditangkap pada tanggal 03 September 2024 dan tanpa didahului Surat Pemanggilan Kapasitas Sebagai Saksi dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Termohon diduga melanggar SOP Penangkapan dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang sistem manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Bahwa Pemohon tidak menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka dari Termohon serta tanpa didahului permintaan klarifikasi/keterangan sebagai saksi dan tanpa 2 alat bukti yang cukup dalam hal ini Termohon Melanggar pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu Penetapan Tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan calon tersangka;
Bahwa Termohon telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan Kepada Pemohon tanggal 05 September 2024, namun faktanya Pemohon Tidak Pernah dipanggil/diperiksa/dimintai Keterangan Kapasitas sebagai Saksi, oleh karena itu Penangkapan yang dilakukan oleh Polres OKI Cq Kasat Narkoba Polres OKI adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
Bahwa Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan Kesewenang-wenangan dan terlalu memaksakan , karena:
a. Bahwa ditetapkannya sebagai tersangka tanpa pemberitahuan kapan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilaksanakannya GELAR PERKARA;
b. Bahwa ditetapkannya sebagai tersangka dengan alat bukti yang tidak sah, yaitu tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti SESUAI pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;