Terdakwa Angkasa Diduga Korban Salah Tangkap, DPD IWO Indonesia OKI Kembali Aksi Di Pengadilan 

#Save Bebaskan Terdakwa Angkasa alias Kocot

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Aksi Demo lanjutan Pencari Keadilan Kasus Pembunuhan Saidina Ali yang Menyeret Terdakwa Angkasa alias Kocot beberapa bulan yang lalu mendapat perhatian publik dan berbagai media menayangkan aksi demo di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (17/07/2024) beberapa waktu lalu.

Dimana pihak keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot masih menuntut keadilan atas putusan Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung yang memutuskan Angkasa Alias Kocot dengan hukuman 15 tahun penjara, hasil dari keputusan tersebut menuai protes pihak keluarga terdakwa sehingga terjadi Aksi Demo Masyarakat yang didampingi DPD IWO Indonesia OKI didepan Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung yang diwarnai pelemparan BH dan Celana dalam wanita atas kekecewaan terhadap Putusan tersebut.

Perjuangan Pencari Keadilan Keluarga Terdakwa Angkasa alias Kocot dan Keluarga Korban Saidina Ali Tidak berhenti hanya disitu saja. Bahkan untuk mencari dan memperjuangkan keadilan untuk Terdakwa Angkasa alias Kocot, pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa bersama puluhan Masyarakat yang dipimpin DPD IWO Indonesia OKI kembali menggelar Aksi damai didepan Kantor Pengadilan Tinggi Palembang Rabu (31/07/2024) dengan membawa Kain Kapan yang dibungkus seperti Pocong yang menyimbolkan “Mati nya Keadilan di Pengadilan Negeri Kayuagung” yang memvonis Terdakwa Angkasa alias Kocot dengan Hukuman 15 tahun Penjara, padahal jelas- jelas Terdakwa Angkasa alias Kocot tidak ikut melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan, dan pelaku sebenarnya yakni Hendra (terdakwa) dan dua terduga pelaku lainnya berinisial S dan R yang diduga masih berkeliaran ditengah masyarakat.

Aliaman SH. selaku koordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya ” Kami DPD IWO Indonesia OKI bersama puluhan masyarakat, keluarga Korban Saidina Ali dan keluarga terdakwa Angkasa Alias Kocot dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan pendapat dimuka umum, harapan kami Agar Pengadilan Tinggi Palembang Ini bisa Mengambil Keputusan yang seadil adilnya terhadap perkara pidana nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag karena Angkasa Alias Kocot tidak Pernah melakukan Pembunuhan, kasus ini diduga Salah Tangkap, tegas Aliaman

Baca Juga :  Polres OKI Bersama Kodim 0402 OKI Gelar Shalat Istisqa

” Dengan ini kami DPD IWO Indonesia bersama masyarakat memberikan pernyataan sikap
1. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/ majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk memeriksa dan mengadili secara ulang perkara nomor 89/ Pid.B/2024/PN KAG. a.n Angkasa alias Kocot.

2. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak dan membatalkan putusan sidang perkara 89/ Pid. B/ 2024/ PN Kayu Agung a.n Angkasa Alias Kocot yang dilakukan oleh pengadilan negeri Kayu Agung/ majelis hakim pengadilan Kayuagung karena diduga tidak cukup alat bukti dan majelis hakim pengadilan negeri Kayu Agung pada saat membacakan putusan tidak pernah menutup sidang perkara angkasa alias kocok dengan ketukan Palu 3 kali sebagaimana sidang-sidang seperti biasanya

3. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk membebaskan angkasa alias kocor dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya karena angkasa alias kocok bukan pelaku pembunuhan terhadap Sayyidina Ali alias korban salah tangkap apalagi pihak korban almarhum Sayyidina Ali tidak pernah menuntut apapun terhadap angkasa alias kocok, dan bahkan keluarga korban meminta Hakim pengadilan untuk membebaskan terdakwa menurut keluarga korban pelaku pembunuhan yang sebenarnya yang berinisial (S) dan (R) masih berkeliaran di tengah masyarakat

4. Meminta Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak surat kontra memori banding jaksa penuntut umum GPU pada surat kontra memori banding bukan jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kejari Oki melainkan dari jaksa penuntut umum GPU kejaksaan Negeri Tulang Bawang

5. Meminta Hakim/majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk mengabulkan semua permohonan banding terdakwa angkasa alias kocot bin Hanafi, bahkan jika harus kasasi maupun peninjauan kembali PK dan
6. Kami menolak segala bentuk ketidakadilan “Hakim” yang tidak benar, Hukum dan Adili, tegas koordinator aksi Aliaman SH.

Baca Juga :  Pj Bupati OKI Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pj Walikota Palembang dan Perpanjangan Pj Bupati OKU

Mengakhiri orasinya, ia menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal Aksi kami hingga selesai, dan juga kepada perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang yang telah memberikan waktu dan ruang guna menerima Surat dari DPD IWO Indonesia OKI sebagai masukan atas perkara pidana nomor : 89/Pid.B/2024/PN Kag a.n Angkasa alias Kocot, sembari optimis kinerja Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dapat memberikan keadilan yang seadilnya kepada Terdakwa Angkasa alias Kocot, pungkasnya.

“Kami yakin Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Persidangan dapat mengabulkan Tuntutan atau Pernyataan Sikap kami, dengan Memutuskan Perkara Angkasa alias Kocot dengan Putusan Bahwa Terdakwa Angkasa alias Kocot Terbukti Tidak Bersalah dan Segera Membebaskan Terdakwa,” ucapnya.

Hal tersebut didasari fakta-fakta seperti, Kesaksian Hendra tanpa didukung Barang Bukti “Parang Panjang” yang digunakan oleh Terdakwa Angkasa alias Kocot untuk ikut membacok korban Saidina Ali; Kesaksian Mizar selalu saksi kunci dalam kasus Pembunuhan Saidina Ali sudah Mengakui Bahwa Pembunuhnya Bukan Angkasa Alias Kocot melainkan Hendra dan orang lain berinisial (S) dan (R); Alat Bukti diduga tanpa keterangan ahli forensik atau tanpa didukung hasil laboratorium forensik kepolisian,” ungkapnya.