Halokantinews.com.OKI -Terdakwa Bayu Anggara (24) yang sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODG) didakwa melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun tersebut akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada persidangan yang digelar pada Jum’at tanggal 23 Juni 2023. Sidang Vonis Bebas terhadap Perkara Pidana Nomor: 122/Pid.B/2023/PN Kag dengan Terdakwa Bayu Anggara tersebut di Ketuai Majelis Hakim Mohd. Rizky Musmar SH MH dan Hakim anggota Dany Agustinus SH MKn dan Monica Gabriella PS SH, Hadi Rahmansyah, SH selaku Panitera Pengganti dengan JPU Wulan Octasari, SH dan rekan, Jum’at (23/06/2023).
Terdakwa divonis bebas karena terbukti dipersidangan mengalami gangguan jiwa jenis Skizofrenia Paranoid berdasarkan hasil visum et repertum psikiatrik Nomor: -441.3/09643/RS.ERBA.06/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani dr. Adhe Herawati Sp.KJ yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasien a.n Bayu Anggara mengalami Gangguan Jiwa Jenis Skizofrenia Paranoid yang artinya suatu gangguan keadaan sikosis atau gangguan jiwa, dimana atas gangguan tersebut pasien Bayu Anggara bisa melakukan perbuatan yang merugikan dirinya terutama orang lain termasuk mengambil barang milik orang lain.
Dikatakan Hakim Ketua Mohd Rizky Musmar dalam sidang agenda putusan yang dibuka dan terbuka untuk umum menyatakan Putusan Perkara Nomor: 122/Pid.B/2023/PN Kag yang pada pokoknya pada Putusan tersebut “MENGADILI” : (1) Menyatakan Terdakwa Bayu Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan yang pada pokoknya Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena alasan pemaaf, (2) melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, (3) memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sekitar setelah putusan ini ditetapkan, (4) memberikan hak terdakwa dan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,
(5) Memerintahkan agar terdakwa untuk dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang segera setelah terdakwa di bebaskan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 (satu) tahun, (6) menetapkan barang bukti berupa: uang tunai Rp.12.600.000 dikembalikan kepada saksi Sella Monica, 1 (satu) bila linggis besi yang panjangnya 1 meter dirampas dan dimusnahkan, 1 (satu) buah plasdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara, dan (7) menetapkan biaya perkara kepada Negara,
tegasnya.
Setelah membacakan Putusan sidang terhadap perkara pidana atas nama Bayu Anggara tersebut, Ketua Majelis Hakim tersebut bertanya kepada Bayu Anggara apakah menerima Hasil Putusan tersebut, pikir-pikir atau banding ?
Bayu Anggara hanya menjawab dengan singkat, “Saya lagi pusing pak hakim” , tandasnya.