Halokantinews.com.OKI – Sidang lanjutan Perkara Praperadilan Nomor: 001/Pid.Pra/2024/PN Kag di PN Kayuagung kini memasuki agenda PUTUSAN. Setelah sebelumnya pada Hari Senin tanggal 18 November 2024 Sidang Perkara Praperadilan Nomor :1/Pid.Pra/2024/PN Kag dengan agenda Pembuktian antara Pemohon a.n Adrian F melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner melawan pihak Termohon Kapolres OKI Cq Kasatnarkoba OKI melalui Kuasa Hukumnya dari Team Bidang Hukum Polda Sumsel telah selesai.
Pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024, sidang Praperadilan tersebut dilanjutkan dengan agenda sidang Kesimpulan para pihak (Pemohon dan Termohon) yang digelar di Ruang Sidang Koesoema Atmadja PN Kayuagung dengan Hakim Tunggal, Agung Nugroho Sulistio SH dengan Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma SH, dimana pada penyampaian Kesimpulan kali ini Pemohon Adrian F melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner dihadiri oleh Andy Wijaya SH dari Posbakum PN Kayuagung dengan Kuasa Substitusi, sementara dari Pihak Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumsel dihadiri Aipda Sigita Astono SH. Sidang tersebut dibuka oleh Majelis Hakim Tunggal PN Kayuagung, Agung Nugroho Sulistio SH dan terbuka untuk umum.
Adapun Kesimpulan PEMOHON dan Termohon dalam Sidang Perkara Praperadilan Nomor: 001/Pid.Pra/2024/PN Kayuagung tersebut:
KESIMPULAN PEMOHON ATAS PERMOHONAN PRAPERADILAN DI PN KAYUAGUNG
Adapun Kesimpulan Pemohon Praperadilan Adrian F melalui Advokat pada Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner sebagai berikut :
1.Bahwa Pemohon Tetap berpegang pada dalil-dalil Pemohon dan Menolak semua yang didalilkan Termohon dalam jawabannya dan Dupliknya, Kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Pemohon;
2.Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon dengan Menggunakan Dasar Tidak Sahnya Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Terhadap Pemohon yang Dilakukan Termohon;
3.Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon Tidak Sah karena tidak sesuai dengan prosedur serta Undang-undang yang berlaku sebagaimana dasar-dasar dalam KUHAP, Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 dan PERKAP No.6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan dan terlalu memaksakan karena Tidak Sesuai dengan SOP Penetapan sebagai Tersangka dan Pemohon/Keluarga Pemohon Tidak Pernah Sama Sekali Menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka dan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP).
Ditetapkannya sebagai Tersangka Tanpa Didahului Gelar Perkara dan Surat Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Ada Pemberitahuan kepada Keluarga Pemohon, Bahwa Termohon Tidak Memberikan SURAT PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA KEPADA PEMOHON dalam hal ini jelas bahwa Termohon Melanggar PERKAP No.6 Tahun 2019.
Oleh karena itu dasar yang digunakan Termohon sebagai Petunjuk untuk Menetapkan Status Tersangka terhadap Pemohon TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 184 KUHAP, oleh karena itu Penetapan sebagai Tersangka kepada Pemohon Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
4.Bahwa Termohon langsung melakukan Penetapan sebagai TERSANGKA terhadap Pemohon Tanpa 2 Alat Bukti yang Cukup, dalam hal ini jelas Bahwa Termohon Menetapkan sebagai Tersangka TIDAK SESUAI dengan Pasal 184 KUHAP;
5.Bahwa Surat Perintah Penangkapan yang Diterbitkan oleh Termohon Tidak Prosedural, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/…../IX/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/…./IX/2024 RESNARKOBA , POLRES OKI tanggal 05 September 2024 atas nama Adrian F Tidak Memiliki Nomor Surat serta Tidak Ditunjukkan/Tidak Diberikan Termohon pada saat Penangkapan dan Surat Penetapan sebagai Tersangka Tidak Diterima oleh Pemohon maupun Keluarganya, Jadi dalam hal ini Surat Penangkapan atas nama Adrian F tanpa adanya Pemanggilan/Pemeriksaan sebagai Tersangka, Penangkapan ini adalah Tidak Prosedural, Rekayasa yang Terorganisir, Sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pihak Pemohon;
6.Bahwa berdasarkan Bukti Surat yang diajukan oleh Pemohon, Jelas Bahwa Penanganan, Penahanan, Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan yang diajukan oleh Termohon Tidak Sesuai dengan Prosedur dan Melanggar Ketentuan KUHAP dan PERKAP No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
7.Bahwa dengan demikian secara Yuridis dan Normatif Bahwa Termohon telah melanggar Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 serta PERKAP No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta PERKAP Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI;
8.Bahwa Pemeriksaan dan Penetapan PEMOHON oleh TERMOHON sebagai Tersangka TIDAK SESUAI dengan pasal 1 butir 4, butir 1, butir 26, butir 27 dan butir 28 KUHAP yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan TIDAK SESUAI dengan PERKAP Nomor: 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pasal 25 ayat (1) dan (2).
Berdasarkan Kesimpulan Diatas, Pemohon Memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kayuagung yang Memeriksa dan Mengadili serta Memutus Perkara ini dengan Putusan sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/…./IX/2024/RESNARKOBA, POLRES OKI tanggal 03 September 2024 terhadap Adrian F, TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM DAN OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
3.Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/…./IX/2024 RESNARKOBA, POLRES OKI tanggal 05 September 2024 terhadap Adrian F TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM;
4.Memulihkan hak Pemohon dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5.Menghukum TERMOHON untuk melakukan Pembayaran Ganti Kerugian Materiil kepada PEMOHON sebesar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada PEMOHON secara Tunai dan Seketika;
6.Menghukum TERMOHON untuk Membayar Ganti KERUGIAN IMMATERIIL kepada PEMOHON Sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
7.Memerintahkan Kepada Termohon untuk Menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
8.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang Memeriksa Permohonan ini Berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Permohonan tersebut ditandatangani Kuasa Hukum Termohon yakni Rijen Kadin Hasibuan SH, Septian Inggar Artiatma SH MH, Samsudin SH, dan MP Nasution SH.
KESIMPULAN TERMOHON PRAPERADILAN DI PN KAYUAGUNG
Sementara itu Termohon Kapolres OKI Cq Kasatnarkoba Polres OKI melalui Kuasa Hukumnya seperti Kompol Dr Muhammad Ihsan SS SH MH, AKBP Muhammad Nuzuar SH MH, Kompol H Novan Dwi Putra SH MH, AKP Arlan Hidayat SH MH, Aiptu Asmun Zain SH, Aiptu Heru Pujo Handoko, SH MH C.IA CM, dan Aipda Sigita Astono SH dari Team Kuasa Hukum Polda Sumsel Bidang Hukum Polda Sumsel menyampaikan Kesimpulan TERMOHON sebagaimana fakta-fakta Persidangan sebagai berikut: