Sidang Pembuktian Praperadilan Dugaan Pelanggaran SOP, Pemohon Sampaikan Bukti dan Hadirkan Saksi Di PN Kayuagung

Halokantinews.com.OKI – Setelah sebelumnya pada Hari Jum’at tanggal 15 November 2024 Sidang Perkara Praperadilan Nomor :1/Pid.Pra/2024/PN Kag dengan agenda Duplik dari Termohon atas Replik tyang disampaikan oleh Termohon antara Pemohon Adrian F melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuhan & Partner melawan Termohon Kapolres OKI Cq Kasatres Narkoba Polres OKI melalui Kuasa Hukumnya dari Team Kuasa Hukum Polda Sumsel Bidang Hukum Polda Sumsel telah selesai.

Hari ini Senin tanggal 18 November 2024, sidang Praperadilan tersebut dilanjutkan dengan agenda sidang Pembuktian.

Sidang Praperadilan lanjutan di hari ke empat dengan Agenda Pembuktian antara Pemohon dan Termohon Praperadilan dengan Hakim Tunggal, Agung Nugroho Sulistio SH MH MHum didampingi Panitera Pengganti PN Kayuagung, Boy Hendra Kusuma SH tersebut dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum Pemohon Adrian F yang dihadiri Rijen Kadin Hasibuan SH, Septian Inggar Artiatma SH MH, dan Samsudin SH, sementara dari Termohon dihadiri Kuasa Hukumnya, Iptu Asmun Zain SH dan Aipda Sigita Astono SH, serta beberapa rekan lainnya. Sidang tersebut dinyatakan Majelis Hakim dibuka dan terbuka untuk umum.

Dari Pantauan awak media ini di persidangan praperadilan di PN Kayuagung tersebut, Pemohon Adrian F melalui Kuasa Hukumnya Rijen Kadin Hasibuan & Partner di persidangan PN Kayuagung tersebut menyampaikan Bukti dan Saksi, sementara pihak Termohon dari Kapolres OKI Cq Kasatnarkoba OKI melalui Team Pengacara dari Bidang Hukum Polda Sumsel hanya menyampaikan Bukti saja, dimana kedua belah pihak sama-sama memberikan Pembuktian dihadapan Majelis Hakim Tunggal, Agung Nugroho Sulistio SH MHum.

Sidang Praperadilan di PN Kayuagung tersebut dimulai sekira pukul 10:30 WIB dan dihadiri para pengunjung sidang bahkan dari kedua belah pihak. Untuk dari pihak Pemohon selain kuasa hukumnya Adrian F dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & partner hadir juga keluarga Pemohon berikut para saksi, dan dari Termohon selain Team Pengacara dari Bidang Hukum Polda Sumsel, hadir juga Kasat Narkoba Polres OKI beserta personilnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Selain itu ada juga dari masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Pantau Harga Bahan Pokok  Halokantinews.com.OKI

Sidang Praperadilan dengan Agenda Pembuktian kali ini cukup lama dari sebelumnya, terlihat penyampaian bukti-bukti yang ada dari kuasa hukum masing-masing baik dari Pemohon dan Termohon dari Pukul 10:30 WIB hingga pukul 11: 45 WIB. Setelah penyampaian Bukti-bukti surat dari Pemohon dan Termohon kepada Majelis Hakim PN Kayuagung tersebut. Setelah Ba’da Suhur, Sidang dilanjutkan dengan kesaksian para saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon. Dimana Pemohon Menghadirkan 3 orang saksi yakni Ags dan Rid yang diambil sumpahnya, sementara Nur (orang tua Adrian F) tetap dijadikan saksi meski tidak diambil sumpahnya.

Dari kesaksian kedua orang saksi tersebut, diungkap pada saat penangkapan, Adrian F alias Riyan bersama Kakaknya Kiki ditangkap dan dibawa dengan cara diborgol dengan dikawal 4 orang yang berpakaian kaos (polisi berpakaian preman) dan langsung dibawa dimasukkan kedalam mobil warna Abu-abu abu, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Hari Selasa 3 September 2024 sekira pukul 15:30 WIB.

Kedua Kakak Beradik Tersebut di bawa oleh terduga polisi yang berpakaian preman (baju kaos biasa) tanpa ada yang memakai seragam polisi dan pada saat penangkapan tidak terdengar suara tembakan peringatan dan tidak ada aparat desa (Kades atau Kadus/RT) pada saat peristiwa penangkapan terjadi.

Pada saat kedua saksi dicecar pertanyaan oleh pihak Termohon dari Team Bidang Hukum Polda Sumsel, Saksi hanya menjawab dengan apa yang dilihat dan didengar nya mengenai peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian, mengenai hal lain seperti pekerjaan terduga tersangka Adrian F dan apakah saksi tahu mengapa saksi dihadirkan dalam persidangan ini, saksi saksi menjawab tidak tahu, yang mereka (Ags dan Rid) tahu hanya mengenai penangkapan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Adrian dan Kiki, mengenai hal lain mereka tidak tahu.

Baca Juga :  Bupati OKI Saksikan dan Ikut Musnahkan Barang Bukti Dari 117 Berkas Perkara Di Kejaksaan OKI

Begitu juga dengan kesaksian dari ibu Adrian F dan Kiki, Nur mengatakan, pada saat penangkapan Adrian F dan Kiki anaknya, sebelumnya terlihat salah satu diduga aparat kepolisian berinisial Alberta yang berada disalah satu rumah tetangganya, tidak lama kemudian tiba-tiba ada beberapa terduga aparat kepolisian yang masuk rumah dan langsung keatas dan tahu tahu Adrian terlihat sudah diborgol begitu juga dengan Kiki, ungkapnya.

Sebelum anak saya dibawa oleh diduga aparat kepolisian yang berpakaian preman, saat itu memphoto barang berupa bong plastik warna putih (diduga barang untuk menghisap narkoba jenis sabu) dan dompet kecil warna ping yang ada diatas meja dan saat itu diperlihatkan ada barang entah jenis apa, karena hanya dibukakan saja namun tidak diperlihatkan apa isi sebenarnya dalam dompet kecil warna ping tersebut, saya tahu setelah tanggal 05 September 2024 saat setelah surat penangkapan dan surat penahanan dan surat lainnya yang kesemuanya ada tiga lembar diberikan penyidik saat itu di bagian Resnarkoba Polres OKI dan saya baca “bahwa isi dari dompet warna ping tersebut ada narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi, ungkapnya.

Setelah selesai memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, Saksi Nur ditanya oleh Kuasa Hukum Pemohon, apakah saksi saat itu melihat ada aparat kepolisian yang menangkap Adrian dan Kiki berpakaian dinas polisi, dan juga pertanyaan seperti kepada kedua saksi sebelumnya ? Dijawab saksi Nur, “Tidak ada suara tembakan, Tidak ada satupun terduga aparat kepolisian saat itu yang menangkap Riyan dan Kiki berpakaian dinas, semuanya berpakaian preman, tidak ada aparat desa dan keadaan saat itu sepi, hanya ada saya, anak perempuan saya dan suami saya saat itu, Adrian Ditangkap usai mandi dan kakaknya Kiki saat itu dibawa katanya hanya sebagai saksi saja, Namun Kiki sempat 2 hari dua malam berada di Polres OKI dan tanggal 5 September 2024 baru bisa keluar, sementara Adrian masih tetap ditahan hingga saat ini,” terangnya.