Halokantinews.com.OKI – Sidang lanjutan Perkara Praperadilan Nomor :1/Pid.Pra/2024/PN Kag antara Pemohon Adrian F melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuhan & Partner melawan Termohon Kapolres OKI Cq Kasatres Narkoba Polres OKI melalui Kuasa Hukumnya dari Team Kuasa Hukum Polda Sumsel Bidang Hukum Polda Sumsel terus berlanjut.
Sidang Praperadilan lanjutan di hari kedua dengan Agenda Replik Pemohon Terhadap Jawaban Termohon Praperadilan dengan Hakim Tunggal, Agung Nugroho Sulistio SH MH MHum tersebut dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum Pemohon Adrian F yang dihadiri Rijen Kadin Hasibuan SH, Septian Inggar Artiatma SH MH, dan Samsudin SH, sementara dari Termohon dihadiri Kuasa Hukumnya, Iptu Asmun Zain SH dan Aipda Sigita Astono SH, sidang tersebut dibuka dan terbuka untuk umum, Kamis (14/11/2024).
Sidang Praperadilan yang dimulai sekira pukul 10:05 WIB di PN Kayuagung tersebut tidak begitu lama, hanya setelah Pemohon Menyerahkan Replik Pemohon Terhadap Jawaban Termohon kepada Hakim Majelis dipersidangan dan kepada Kuasa Termohon, Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Kayuagung, Agung Nugroho Sulistio SH MHum.
Dikatakan Agung Nugroho Sulistio SH MHum, Sidang Praperadilan dengan agenda Replik Pemohon Terhadap Jawaban Termohon Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Kag telah selesai, selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal 15 November 2024 akan dilanjutkan dengan Agenda “Duplik”, untuk itu diharapkan kedua belah pihak agar datang tepat waktu sebagaimana hari ini yakni pukul 10:00 WIB, terangnya.
Diwawancarai usai sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Adrian F dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner mengatakan,
Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Kag ini disidang mulai kemarin (12/11/2024) ini di PN Kayuagung. Hal ini terkait Peristiwa Penangkapan terhadap Klien kami berinisial Adrian F yang dilakukan oleh Resnarkoba Polres OKI pada tanggal 03 September 2024 di Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang OKI terhadap terduga pelaku berinisial Adrian F yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut diduga Tidak sesuai prosedur atau Melanggar SOP Penangkapan dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ujarnya.
Terkait hal tersebut, “Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 061/SKK-LF-RKHP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandangani pemberi kuasa a.n Adrian F (inisial) kepada Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner, sebagaimana hak dan kewajiban kita sebagai advokat penerima kuasa
sebagai Kuasa Hukum dari Adrian F, sebelumnya kita dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuhan & Partner Melakukan Upaya Hukum Permohonan Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Adrian Firmansyah terhadap Tidak Sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Melawan Kapolres OKI Cq Kasat Resnarkoba Polres OKI sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Kayuagung, terangnya.
Sebagaimana agenda sidang yang telah ditetapkan oleh PN Kayuagung, hari ini sidang untuk kedua kalinya, kemarin agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan yang dilanjutkan Jawaban Termohon atas Permohonan Pemohon Praperadilan, dan hari ini Sidang dengan agenda “Replik” Pemohon terhadap Jawaban Termohon Praperadilan, terangnya.
Dijelaskan Rijen Kadin Hasibuan selaku Kuasa Hukum Pemohon, adapun Replik yang kita sampaikan atas Jawaban dari Termohon pada tanggal 13 November 2024 hari ini kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Kag,
sebagai berikut :
1.Bahwa Pemohon Tetap Berpegang pada dalil – dalil Gugatan Praperadilan Pemohon dan menolak semua yang didalilkan Termohon dalam Jawabannya, Kecuali yang secara Tegas dan Jelas diakui Kebenarannya oleh Pemohon;
2.Menanggapi dalil Termohon Romawi I halaman 2-4 tentang duduk perkaranya, Pemohon Tidak Perlu Menjawab Jawaban dari Termohon secara Rinci, karena Jawaban Termohon Sudah Masuk Ranah Pokok Perkara;
Pada intinya Termohon tidak menjadikan saksi orang yang memberikan informasi atas laporan masyarakat, begitu juga Pemohon bukanlah pengedar sebagaimana yang dituduhkan oleh Termohon dan dalil-dalil yang dituduhkan terhadap Pemohon tidaklah benar, terlalu banyak halusinasi serta mengada-ada yang tidak ada kebenarannya, kemudian perlu kami tegaskan bahwa TIDAK Benar Pemohon Melarikan Diri pada saat Penangkapan dan Pemohon bukanlah Pengedar Narkotika sebagaimana dituduhkan oleh Termohon karena pada saat Pemohon ditangkap Tidak Ditemukan Narkotika di badan Pemohon.
Bahwa Sdri Lis (inisial) selaku Pemilik Narkotika tersebut Tidak Pernah dipanggil untuk dijadikan saksi dan masih berkeliaran bebas tanpa ditangkap oleh Termohon, disinilah Letak Ketidakadilan yang dilakukan Termohon;
3.Bahwa menanggapi dalil Termohon pada point 1-3 halaman 5 Romawi III tentang Tanggapan terhadap dalil Termohon, Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon Tidak Sah karena tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, di Ditresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir dan TIDAK SESUAI dengan Prosedur serta Undang – Undang yang berlaku sebagaimana dasar – dasar dalam KUHAP, Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana;
4.Bahwa Menanggapi dalil Termohon pada point 4-7 halaman 6 dan 7, Romawi III, Bahwa tidak benar pada saat penangkapan istri Pemohon ada ditempat penangkapan, karena Pemohon berstatus duda serta sudah bercerai dengan istrinya, jadi dalil Termohon sangatlah mengada-ada begitu juga dalil Termohon yang menyatakan Pemohon Tertangkap Tangan adalah dalil Termohon yang Tidak ada kebenarannya, karena Tidak ditemukan Narkotika di badan Pemohon. Jadi di alam hal ini Termohon sudah merekayasa sedemikian rupa dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon;
Bahwa yang ditangkap oleh Kasatres. Narkoba Polres OKI adalah 2 orang yaitu Kikino (inisial) dan Adrian F, ternyata 1 orang dibebaskan dan 1 orang diproses secara hukum, dalam hal ini jadi pertanyaan besar bagi Pemohon;
Dan begitu juga Kesewenang-wenangan dan terlalu memaksakan karena Tidak sesuai dengan SOP Penetapan sebagai Tersangka dan Pemohon/Keluarga Pemohon Tidak Pernah sama sekali menerima SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) dan setelah adanya gugatan Praperadilan baru seluruh surat menyurat dikirimkan oleh Termohon.
Ditetapkannya sebagai Tersangka tanpa didahului Gelar Perkara dan Tidak ada pemberitahuan kepada keluarga Pemohon, Bahwa Termohon Tidak Memberikan Surat Penetapan sebagai Tersangka kepada Pemohon dalam hal ini jelas bahwa Termohon melanggar Perkap Nomor 6 tahun 2019.
Oleh karena itu dasar yang digunakan Termohon sebagai petunjuk untuk menetapkan status Tersangka terhadap Pemohon TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 184 KUHAP, oleh karena itu Penetapan sebagai Tersangka kepada Pemohon Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
5.Bahwa Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan oleh Termohon adalah Tidak Sesuai dengan prosedur karena Pemohon DITANGKAP dan DITAHAN lebih dahulu pada tanggal 03 September 2024 dan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan diterima oleh Pemohon pada tanggal 05 September 2024, sedangkan Surat Perintah Tidak disampaikan kepada Pemohon/Keluarga Pemohon dan Surat Penangkapan tersebut TIDAK MEMILIKI NOMOR SURAT. Jadi dalam hal ini Penangkapan yang dilakukan Termohon adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum. Dalam hal ini merupakan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Termohon. Hal tersebut jelas melanggar pasal 184 KUHAP dan PERKAP No. 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
6.Bahwa Termohon menetapkan sebagai Tersangka pada Pemohon tanpa didahului GELAR PERKARA dan Tanpa 2 (dua) Alat Bukti yang Cukup, dalam hal ini Termohon Melanggar pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu Penetapan Tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan calon Tersangkanya;
7.Bahwa Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon ternyata telah disertai dengan tindakan sewenang-wenang, karena itu Tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Kesimpulan
1.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon karena: