Halokantinews.com.Lampung – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat ( Ketum DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah minta Kejati Lampung jangan tebang pilih dalam menangani Kasus Dugaan Korupsi anak Perusahaan BUMD yakni Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Pasalnya kasus dugaan korupsi dana Paticipatting Interest (PI) diduga dilakukan oleh sejumlah pihak. Mulai dari oknum pejabat Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur Hingga BUMD PT LJU dan PT LEB hingga pihak internal,” ujar Ketum DWDPI, Rabu (13/11/2024).
Dia juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima baru-baru ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita diduga barang bukti hasil kejahatan sejumlah Rp.59 miliar dari Direktur Utama PT.Lampung Jaya Utama (LJU) inisial AS.
“Nilai tersebut belum sebanding atas kerugian negara yang konon kabarnya mencapai Rp.271 miliar lebih,”imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima juga masih kata Nurullah, pihak Kejati Lampung telah memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Yang tidak saya percaya dan bikin kaget saya juga mendengar kabar dalam perkara ini turut diperiksa Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yakni, Heri Wardoyo,”ungkapnya.
Ketum PWDPI juga berharap siapanpun pelakunya demi menegakkan proses hukum agar kiranya pihak kejaksaan Tinggi Lampung jangan sampai tebang pilih dalam menangani perkara.
“Siapapun dia jika benar terbukti bersalah agar dijebloskan kedalam penjara. Saya juga minta kepada kejaksaan Tinggi Lampung para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.
Terpisah, seperti kita ketahui, tim penyidik Kejati Lampung menyita uang tunai senilai Rp.59 miliar. Uang tersebut diambil dari Direktur Utama PT Lampung Jaya Utama (LJU) AS.
Kejati sudah memeriksa 17 orang saksi. Saat ini, fokus tim penyidik adalah untuk menemukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kakap di pengunjung tahun 2024.
Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menjelaskan uang senilai 59 miliar rupiah itu sudah disita untuk kepentingan hukum, hari Selasa (12/11/2024).