Ketum PWDPI Tanggapi Hak Jawab UNILA Terkait Dugaan Proyek Abal Abal

Hukum, Lampung, OKI, Ormas34 Dilihat

Halokantinews.com.Lampung– Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS kembali angkat bicara Terkait Surat Hak Jawab dan Klarifikasi Berita dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, pada (11/12/2024).

Ketum PWDPI mengaku telah mempelajari surat Hak Jawab dan Klarifikasi Berita dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung yang dikirimkan fia email dimana terdiri dari 4 (empat) Point penjelasan dan merupakan klarifikasi dari Pihak Universitas Lampung atas berita yang beredar.

“Maka Perkenankan Bersama saya perkenalkan diri selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) menjelaskan secara singkat bahwa PWDPI saat ini di Indonesia ada 800 Media Berita baik Online atau Cetak yang tergabung didalam Organisasi pers kami yang tersebar diberbagai provinsi di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung,” terang Ketum PWDPI pada Minggu (15/12/2024).

Ketum PWDPI mengatakan sumber berita memang dapat dari para awak media online yang tergabung di PWDPI yang berada di Provinsi Lampung.

Wartawan Media Tersebut, lanjut Ketum PWDPI telah beberapa kali ingin berkonfirmasi atas temuan investigasi dilapangan ke Pihak Pelaksana kegiatan dibeberapa lokasi proyek di Universitas Lampung akan tetapi tidak menemukan Pihak yang dapat di konfirmasi maka saat melaporkan semua temuan di lapangan ke Pihak Pimpinan Media Online dan saat Pimpinan Media Online tersebut berkoordinasi dengan kami team PWDPI. Maka selaku Ketua Umum PWDPI langsung memerintahkan untuk telusuri semua informasi dan temuan data dan bila pihak-pihak dilapangan dimana proyek tersebut tidak ada yang bisa dikonfirmasi atas temuan yang ada maka ya silahkan diberitakan maka terbitlah berita yang dimaksud diatas dan dirilislah di berbagai media online di mana ada sebanyak 54 Media yang memberitakan.

Baca Juga :  Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI Tinggal Menunggu Hasil Auditor

“Dan Kami dari awak Media group Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI), bermaksud memberikan sedikit penjelasan atas dari Berita Yang beredar sekaligus Jawaban atas klarifikasi berita yang telah diberikan Pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung,”ujarnya

Menurut Ketum PWDPI mengenai proses tender yang dijelaskan oleh pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung maka pihaknya telah memahami dengan benar bahkan di semua kesatuan kementerian pemerintah Republik Indonesia ini baik ditingkat pusat atau provinsi memang semua lelang pengadaan barang/jasa yang bersifat menggunakan anggaran APBN.

“Tentu dilakukan di sistem aplikasi LPSE Kementerian dan Kelompok Kerja Pemilihan yang melakukan lelang haruslah ber Surat Tugas SK dari Kemendikbudristek,”katanya.

Pertama dalam hal ini untuk semua pengadaan barang atau jasa yang ada di Universitas Lampung baik yang lelang atau non tender masuk didalam system LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , serta kami Paham betul bahwa di satuan kerja kementerian Pendidikan dan kebudayaan khususnya untuk pengadaan barang atau jasa baik yang lelang atau Non tender yang ada khusus di Provinsi Lampung bukan hanya dari satuan kerja Universitas Lampung saja, ada dari berbagai satuan kerja lainnya.

“Bahkan kami juga memiliki informasi bahwa Pokja yang bertugas untuk saat lelang beberapa proyek di satuan kerja Universitas Lampung baik saat evaluasi dan pembuktiannya baik yang ada di Provinsi Lampung atau yang berada di Jakarta dikantor Kemendikbudristek diruang UKPBJ Lantai 14 Gedung C Kompleks Kemendikbudristek Jl. Jenderal Sudirman , Jakarta Pusat tentulah orang-orang pilihan yang telah mempunyai surat tugas. Dan Kami memiliki beberapa sumber-sumber informasi yang telah memberikan informasi siapa saja Pokja dari provinsi lampung yang telah memiliki Surat Tugas Pokja dari Kemendikbudristek yang bertugas di dalam pengadaan barang dan jasa pada saat lelang Tahun Anggaran 2024 yang hanya bisa kami ungkap di depan Persidangan mengingat privasi sumber – sumber informasi, bahkan sumber informasi kami sampaikan bahkan proyek mana saja yang dilakuan evaluasi dan pembuktian di kantor Kemendikbudristek di Jakarta atau yang hanya dilakukan di Provinsi Lampung saja,”ungkapnya.