Halokantinews.com.Tanggamus.Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus Polda Lampung berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice. Proses penyelesaian hukum ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Mapolsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, pelapor, Burdadi Efendi (45), menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor, Oggy Sagatama (31), dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).
Adapun kronologi kejadian di paparkan oleh Kapolsek yakni Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor, selanjutnya terlapor meminta untuk memindahkan motor yang berujung pada cekcok mulut.
“Insiden memanas ketika kedua terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang mengakibatkan luka cakar di bagian dada,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam perkembangan kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan membuat surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Terlapor yang telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, baik kepada terlapor maupun kepada orang lain. Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan Polisi serta mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice,” jelasnya.