Halokantinews.com.Jakarta – Setelah viral pemberitaan tentang penanganan kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto yang diduga mandek di Polres Lampung Timur, Polda Lampung serta-merta meresponnya dengan me-release berita tandingan (counter opinion). Dalam pernyataan pers melalui Kabid Humasnya, Polda Lampung mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah menetapkan 1 tersangka.
“Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,” ujar Kabid Humas, Kombespol Umi Fadhilah Astutik, Rabu (22/5/2024).
Berita terkait di sini: Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur Dipastikan Terus Bergulir, Perkara Tetapkan 1 Tersangka (https://www.mabesnews.com/kasus-pengeroyokan-wartawan-di-lampung-timur-dipastikan-terus-bergulir-perkara-tetapkan-1-tersangka/)
Umi juga menambahkan bahwa pihak polisi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, Sopyanto. “Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli,” tambah Umi Fadhilah sambil mengatakan bahwa kepolisian membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi yang diterima kepolisian.
Menanggapi keterangan dari Polda Lampung tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan sangat prihatin mendengar pernyataan oknum aparat di Polda Lampung itu yang dinilainya menyebarkan berita bohong. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bahkan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor kontak Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadhilah Astutik, untuk mengingatkan yang bersangkutan agar tidak melakukan pembohongan publik.
“Ibu Umi Fadhilah Yang baik, jangan melakukan pembohongan publik yaa, repot memang kalau polisi tidak jujur sejak dari kandungan, selamanya akan diikuti dengan kebiasaan berbohong dan berbohong. Memalukan!” tulis Wilson Lalengke dalam pesannya kepada penanggung jawab bagian kehumasan Polda Lampung tersebut, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut korban kriminalisasi Polres Lampung Timur 2 tahun 2022 lalu ini, beberapa informasi dusta alias hoaks yang disebarkan Polda Lampung terkait penanganan kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto antara lain, pertama, korban yang adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur tidak menerima SP2HP sejak Maret 2024. Bung Fyan, demikian dia akrab disapa, menerima SP2HP terakhir pada tanggal 5 Februari 2024, itupun diberikan setelah polisi didesak terus-menerus untuk memberikan SP2HP tersebut, dan belum ada keterangan terkait penetapan tersangka.
Kedua, polisi di Polres Lampung Timur sebenarnya tidak bekerja serius menangani kasus ini. Jika mereka benar-benar bekerja dengan serius, kasus ini sudah lama tuntas. “Wong kasus pencurian hape saja hanya butuh waktu 1 jam bagi polisi untuk menangkap pelakunya? Ini pengeroyokan yang mengancam jiwa manusia Indonesia, bisa bertahun penanganannya, hellooooww Ibu Umi Fadhilah, mana waras… mana waras…?” tambah Wilson Lalengke dengan mimik heran sedikit kesal.