Ketum PWDPI Siap Laporkan Oknum Keamanan Hotel Emersia ke Polda Lampung

Halokantinews.com.Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, Siap lakukan langkah hukum terkait pelecehan yang dilakukan oleh pihak Petugas Keamanan Hotel Emersia terhadap Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, pada Selasa (26/11/2024).

Ketum PWDPI menjelaskan, pihak keamanan Hotel Emirsia diduga telah halangi tugas jurnalis yang notabene nya juga sebagai Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sedang mengadakan kegiatan di hotel tersebut.

“Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Pada Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan,” tegasnya.

Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI
oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP
Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.

“Pasal 315 KUHP
Tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terangnya.

Baca Juga :  Dihadapan Hakim dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya Oknum TNI Kodam 1/BB

Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi Apriansyah, SH,MM, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta pihak terkait.

Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Pada Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan,” tegasnya.

Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI
oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP
Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.

“Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujarnya.

Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi Apriansyah, SH,MM agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta pihak terkait.