Halokantinews.com.Prabumulih – Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Sebagaimana diatur dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih Perkara Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Yasandy Als Sandi dan KMS.Muhammad Ichsan dan Perkara Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajrah Akbar Alias Pajar yang Didakwa melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih mendapat perhatian dan reaksi keras dari para Wartawan khususnya yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).
Menyikapi Sidang Perkara Nomor: 16 dan 17/Pid.B/2025/PN Pbm dan sebagai bentuk dukungan moril dan solidaritas wartawan terhadap Ketiga Terdakwa yang merupakan Wartawan Media Online yang tergabung dalam Organisasi IWO Indonesia. Organisasi IWO Indonesia bahu membahu memperjuangkan hak-hak Ketiga terdakwa, bahkan di sidang Kedua di PN Prabumulih pada Senin tanggal 3 Maret 2025 beberapa waktu lalu, Ketiga Terdakwa didampingi oleh Pengacara dari Law Firm NR Ichang Rahardian SH.MH yang juga selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia memberikan advokasi bagi ketiga terdakwa.
Bahkan dalam waktu dekat rekan rekan Sahabat IWO Indonesia yang tergabung dalam Organisasi IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan aksi damai pada Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih guna menyuarakan Keadilan bagi “WARTAWAN” terutama bagi Ketiga Terdakwa, berharap agar nantinya Majelis Hakim PN Prabumulih dapat mempertimbangkan Putusannya dan Ketiga.Terdakwa dapat dibebaskan atau di Putus “TIDAK BERSALAH”.
Terkait agenda Aksi tersebut, Ketua DPW IWO Sumsel melalui Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel, Efriaman mengatakan,
“Agenda aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada ketiga SAHABAT IWO INDONESIA yang saat ini masih menjalani proses sidang serta bentuk solidaritas kita sesama insan pers yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.