Halokantinews.com.OKI — Pada Rapat Paripurna XVIII dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023
yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI yang dibuka oleh Ketua DPRD OKI, H. Abdiyanto Fikri SH MH dan terbuka untuk umum tersebut, Bupati Ogan Komering Ilir H.Iskandar SE melalui Wakil Bupati OKI H.Muhammad Djakfar Shodiq menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2023, Senin 24 Juli 2023.
Disampaikan Wakil Bupati OKI, H Muhammad Djakfar Shodiq bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023; dan Peraturan Daerah Kab.OKI Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab.OKI tahun 2019-2024. Atas dasar Regulasi tersebut, maka Pemkab OKI berkewajiban menyusun Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten OKI tahun Anggaran 2023 yang merupakan dasar Penyusunan Perda tentang APBD Perubahan tahun Anggaran 2023, terangnya.
Sebagai penjabaran pasal 87 ayat (2) Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, untuk itulah kami menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS Kab.OKI tahun Anggaran 2023 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, kemudian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kab.OKI yang telah dibahas dan disepakati menjadi PPAS Perubahan APBD akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Kab.OKI tahun 2023, ujarnya.
Lanjutnya, adapun Nota Pengantar Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kab.OKI tahun 2023 memuat Kegiatan dan Fokus pada Program Prioritas. Kegiatan dalam penyelenggaraan urusan merupakan kegiatan pembangunan yang menyangkut pelayanan dasar dan tugas/fungsi setiap perangkat daerah. Suatu identifikasi kegiatan menjelaskan apa yang terjadi dimasa lalu dan masa mendatang serta solusi yang ditawarkan.
Adapun Tujuan Pembangunan Kabupaten OKI Selama 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
(1)Meningkatkan birokrasi yang bersih, responsif dan bertanggung jawab; (2) Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur yang baik dan merata; (3) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia; (4) Mewujudkan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat; (5) Mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan; dan (6) Menciptakan Suasana Kehidupan Sosial, budaya dan keagamaan yang baik, ungkapnya.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut dan untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kab.OKI tahun 2019-2024 yaitu “Terwujudnya Masyarakat OKI yang Lebih Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa”, dan dalam mewujudkan visi pembangunan tersebut ditempuh melalui 6 (enam) Misi Pembangunan yaitu:
(1) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa; (2) Melanjutkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana; (3) Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; (4) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi; (5) Mewujudkan penataan ruang ramah lingkungan; dan (6) Menciptakan kehidupan sosial-budaya masyarakat yang religius, tertib, aman dan nyaman.