Saksi Ahli Psikiater : Terdakwa Bayu Anggara Mengalami Gangguan Jiwa Jenis Skizofrenia Paranoid

Hukum, OKI228 Dilihat

Halo Kanti News, OKI – Sidang lanjutan terduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) perkara pidana nomor: 122/Pid.B/2023/PN Kag dengan Terdakwa a.n Bayu Anggara pada Hari Selasa (20/06/2023) di Pengadilan Negeri Kayuagung sebagaimana jadwal Sidang pada SIPP PN Kayuagung dengan agenda Sidang Pembacaan Tuntutan, kembali digelar di PN Kayuagung. Sidang tersebut di Ketuai oleh Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar SH MH dan Hakim anggota Dany Agustinus SH MKn dan Monica Gabriella PS SH, Hadi Rahmansyah, SH selaku Panitera Pengganti dengan JPU M.Arief Yunandi, SH dan rekan.

Pantauan awak media ini pada sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut, pihak Kejari OKI selaku JPU membacakan Visum et repertum dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang terhadap hasil pemeriksaan kejiwaan atasnama terdakwa Bayu Anggara tertanggal 12 Juni 2023 lalu.

Pada sidang tersebut juga, secara virtual melalui zoom metting yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kayuagung, Saksi Ahli Psikiater dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang, dr. Adhe Herawati, Sp. KJ juga dihadirkan dan diminta kesaksiannya terkait kejiwaan Terdakwa Bayu Anggara yang pada pokoknya, dokter ahli kejiwaan dari RS Ernaldi Bahar, Adhe Herawati melalui sidang zoom menyatakan Bahwa, Bayu Anggara mengalami gangguan jiwa jenis Skizofrenia Paranoid, dimana orang yang mengalami gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid ini dapat melakukan Perbuatan yang bisa merugikan dirinya maupun orang lain seperti menyakiti diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya dalam persidangan tersebut.

Apa yang disampaikan saksi ahli psikiater dari RS Ernaldi Bahar tersebut disampaikan majelis hakim kepada terdakwa, namun Terdakwa Bayu Anggara tidak menerima, bahkan menurut Bayu Anggara dirinya sehat dan jenius.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan ke agenda tuntutan dan putusan yang rencananya akan dilakukan di Hari Kamis (22/06/2023).

Baca Juga :  Pemkab OKI Gandeng Gen Z Berantas Stunting

Sebelumnya sidang perkara pidana nomor : 122/Pid.B/2023/PN Kag sempat lama tertunda dikarenakan Terdakwa Bayu Anggara sebagaimana sidang sebelumnya yang di Ketuai oleh Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar SH MH dan Hakim anggota Dany Agustinus SH MKn dan Monica Gabriella PS SH dengan JPU Wulan Octasari, SH pada Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 beberapa waktu lalu digelar dan menetapkan Terdakwa a.n Bayu Anggara untuk dirawat inap di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dan membantarkan penahanan terdakwa sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023.

Hal tersebut sebagaimana Penetapan dari Pengadilan Negeri Kayuagung dengan Penetapan Nomor: 122/Pid.B/2023/PN Kag.

Dimana berdasarkan PEN.7.1 Surat Penetapan nomor: 122/Pid.B/2023/PN Kag. Diketahui Terdakwa Bayu Anggara (24) ditahan dalam Rutan oleh: 1.Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2023 s.d tanggal 05 Februari 2023; 2.Penyidik perpanjangan oleh PU sejak tanggal 06 Februari 2023 s.d 17 Maret 2023; 3.Penuntut sejak tanggal 16 Maret 2023 s.d 04 April 2023; 4.Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 April 2023 s.d tanggal 2 Mei 2023; 5.Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Mei 2023 s.d 01 Juli 2023.

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP; Menimbang, bahwa Orang Tua dari Terdakwa dengan Surat Permohonan tanggal 15 Mei 2023 yang pada pokoknya memohon dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Terdakwa yang diduga mengalami Gangguan Jiwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dan pasal 3 Permenkes RI nomor 77 tahun 2015 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dalam perkara pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan untuk kepentingan pemeriksaan maka cukup untuk mengabulkan Permohonan Orang Tua Terdakwa untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa terhadap Terdakwa; dan Memperhatikan pasal 71 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 77 tahun 2015 tentang pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan Penegakan Hukum dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dalam perkara pidana;