JPU Tuntut Terdakwa Bayu Anggara Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

Hukum, OKI1030 Dilihat

Halo Kanti News, OKI – Sidang lanjutan terduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) perkara pidana nomor: 122/Pid.B/2023/PN Kag dengan Terdakwa a.n Bayu Anggara pada Hari Kamis (22/06/2023) di Pengadilan Negeri Kayuagung sebagaimana jadwal Sidang pada SIPP PN Kayuagung dengan agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum digelar di PN Kayuagung. Sidang tersebut di Ketuai oleh Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar SH MH dan Hakim anggota Dany Agustinus SH MKn dan Monica Gabriella PS SH, Hadi Rahmansyah, SH selaku Panitera Pengganti dengan JPU Wulan Octasari, SH dan rekan.

Pantauan awak media ini pada sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut, Wulan Octasari, SH didampingi kedua rekannya membacakan Surat Tuntutan No. Reg.Perk : PDM-299/K/Eoh.2/06/2023 terhadap terdakwa atas nama Bayu Anggara yang pada pokoknya Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan Terdakwa Bayu Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP; Menyatakan terdakwa Bayu Anggara tidak bisa dijatuhi pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) KUHPidana oleh karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (gangguan jiwa); Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang selama 1 (satu) tahun; Menyatakan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Sella Monica, 1 (satu) bila linggis besi yang panjangnya sekitar 1 (satu) meter (dirampas dan dimusnahkan), dan 1 (satu) buah plasdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV (tetap terlampir dalam berkas perkara); dan Menetapkan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah NIHIL.

Baca Juga :  Oknum Kades Seri Bandung Ogan Ilir Terbukti Korupsi Dana APBN Ketahanan Pangan, Oknum APH Diduga Masuk Angin

Menurut JPU, tuntutan tersebut sebagaimana fakta dipersidangan dan hal tersebut sebagaimana Keterangan dokter Ahli Psikiatrik, dr Adhe Herawati, Sp.,KJ yang pada pokoknya menyatakan Bahwa terhadap pasien Bayu Anggara telah dilakukan beberapa pemeriksaan yakni wawancara mendalam dan terstruktur, penilaian observasi selama masa obsevasi, pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan MMI, dimana berdasarkan surat visum et repertum psikiatrik nomor: -441.3/09643/RS.ERBA.06/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr Adhe Herawati, menyatakan Bayu Anggara mengalami gangguan kejiwaan psikologi berupa gangguan isi pikir serta gangguan penilaian realita dalam bentuk halusinasi auditorik, ilusi dan waham.

Gangguan-gangguan yang dialami pasien Bayu Anggara masih dapat disembuhkan dengan cara pengobatan terapi secara teratur sehingga gejala-gejala halusinasi yang dialami pasien tidak menjadi berat dan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun jika pasien Bayu Anggara diobati di Rumah Sakit Ernaldi Bahar di Palembang, maka gejala-gejala tersebut dapat hilang, namun dibutuhkan komitmen dari pihak keluarga untuk memberikan dan membantu pengobatan, kemudian dilakukan psikoterapi dan psikoedukasi kepada keluarga sebab peran keluarga dalam mengawasi keseharian daripada pasien Bayu Anggara sangatlah penting.

Masih dalam keterangan dokter ahli, Bahwa Benar pasien Bayu Anggara menderita gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid artinya suatu gangguan keadaan sikosis atau gangguan kejiwaan, bahwa atas gangguan tersebut pasien Bayu Anggara bisa melakukan perbuatan yang merugikan dirinya terutama merugikan orang lain termasuk mengambil barang milik orang lain,” terang Wulan.