Halokantinews.com.Medan.Sumut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di kawasan bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Dari Penggerebekan di 2 (dua) titik petugas meringkus 4 (empat) pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu seberat 10,59 gram diamankan, Sabtu (25/4/2026).
Dua titik sarang narkoba di bantaran Rel KA Tembung yang jadi sasaran kali ini yakni di Gang Nusa Indah dan Gang Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan identitas 4 pria yang diduga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) keempatnya diringkus berikut barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 paket narkotika dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku, dalam kemasan yang beragam.
“Ada 4 orang yang kita amankan, selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (26/4/2026)
Rafli yang didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya cukup menyayangkan praktik jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.
Pasalnya, beberapa waktu lalu kawasan ini sudah dibersihkan, namun praktik serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.















