Diduga Melanggar SOP, Kuasa Hukum Adrian Ajukan Praperadilan Ke Pengadilan Kayuagung

Halokantinews.com.OKI – Peristiwa Penangkapan dilakukan oleh Resnarkoba Polres OKI pada tanggal 03 September 2024 di Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang OKI terhadap terduga pelaku berinisial Adrian F (27 th) yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut diduga Melanggar SOP Penangkapan dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan menjadi perhatian serius.

Terkait hal tersebut Adrian F melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuhan & Partner Melakukan Upaya Hukum Permohonan Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Adrian F terhadap Tidak Sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Melawan Kapolres OKI Cq Kasat Resnarkoba Polres OKI sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (29/10/2024).

Advokat Rijen Kadin, SH Hasibuhan didampingi Septian Inggar Artiatma, SH MH dan Samsudin SH saat diwawancarai awak media ini usai menyampaikan berkas Praperadilan di Pengadilan Kayuagung mengatakan

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 061/SKK-LF-RKHP/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, sebagaimana hak dan kewajiban kita sebagai advokat penerima kuasa dari terduga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk melakukan pembelaan dan langkah langkah atau upaya hukum guna membela hak-hak daripada klien kami a.n Adrian F,” terangnya.

Baca Juga :  Peringatan Harkitnas dan Hardiknas Di Kabupaten OKI Wujudkan Pendidikan Berkualitas Menuju Indonesia Emas

Lanjutnya, dari informasi maupun fakta-fakta yang ada, kami menduga adanya pelanggaran terhadap SOP Penangkapan yang mengarah kepada Tidak Sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka atas nama Adrian Firmansyah selaku klien kami ini

“Ya, menurut kami, tindakan penangkapan dan penyidikan yang dilakukan Resnarkoba Polres OKI terhadap klien kami diduga telah melanggar SOP dan merampas hak-hak klien kami sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan ini merupakan perbuatan sewenang-wenang,” tandasnya.

Terhadap apa yang dialami oleh klien kami Adrian F ini, untuk itu kita melakukan upaya hukum Praperadilan kepada Kapolres OKI Cq Kasat Resnarkoba Polres OKI ke Pengadilan Kayuagung, karena ada hal – hal yang diduga telah melanggar SOP seperti :

Bahwa Pemohon (Adrian F) menerima Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 05 September 2024 dari Termohon (Kapolres OKI Cq Kasat Resnarkoba Polres OKI) sedangkan Pemohon ditangkap pada tanggal 03 September 2024 dan tanpa didahului Surat Pemanggilan Kapasitas Sebagai Saksi dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Termohon diduga melanggar SOP Penangkapan dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang sistem manajemen Penyidikan Tindak Pidana;

Bahwa Pemohon tidak menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka dari Termohon serta tanpa didahului permintaan klarifikasi/keterangan sebagai saksi dan tanpa 2 alat bukti yang cukup dalam hal ini Termohon Melanggar pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu Penetapan Tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan calon tersangka;

Bahwa Termohon telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan Kepada Pemohon tanggal 05 September 2024, namun faktanya Pemohon Tidak Pernah dipanggil/diperiksa/dimintai Keterangan Kapasitas sebagai Saksi, oleh karena itu Penangkapan yang dilakukan oleh Polres OKI Cq Kasat Narkoba Polres OKI adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;

Baca Juga :  KPU Sumsel Temukan 21 Bacaleg DPRD Sumsel Terdaftar Ganda dan 4 Bacaleg Mantan Napi

Bahwa Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan Kesewenang-wenangan dan terlalu memaksakan , karena:
a. Bahwa ditetapkannya sebagai tersangka tanpa pemberitahuan kapan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilaksanakannya GELAR PERKARA;
b. Bahwa ditetapkannya sebagai tersangka dengan alat bukti yang tidak sah, yaitu tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti SESUAI pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;

Oleh karena itu dasar yang digunakan Termohon sebagai petunjuk untuk menetapkan Tersangka Pemohon adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

Bahwa Surat Perintah Penangkapan Tidak Sesuai dan Prosedural serta Tidak Proporsional;

Bahwa Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan oleh Termohon Tidak Prosedural, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/…./IX/2024/Resnarkoba pada tanggal 03 September 2024 atas nama Adrian Firmansyah Tidak Memiliki Nomor Surat dan diterima oleh Pemohon pada tanggal 05 September 2024, begitu juga dengan Surat Penahanan Nomor : SP-Han/…./IX/2024 Resnarkoba Polres OKI tanggal 05 September 2024 yang tidak ada nomor surat, dan jelas penahanan ini tidak sah dan cacat hukum, tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Rijen, gugatan praperadilan ini sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dan sudah diterima dan teregister, tinggal menunggu waktu kapan sidang praperadilannya saja, ungkapnya.

Terhadap upaya yang dilakukan tersebut Rijen Kadin Hasibuhan & Partner berharap kepada Hakim pada Pengadilan Negeri Kayuagung dapat menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;

Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Adrian F “TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan Oleh Karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT dan CACAT HUKUM;