Pra Rekonstruksi yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina Diduga Ada Kejanggalan

Halokantinews.com.Medan.Sumut — Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina terjadi di Jalan Pasir Putih Kelurahan Sukarame II Kecamatan Medan Area ( Central Land) Cafe 38, tanggal 19 Maret 2024 pukul 00.30 WIB. Sementara Pra Rekonstruksi dilakukan dihalaman Mapolsek Medan Area pada Hari Rabu (10/07/2024) belum lama ini.

Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.

Muhammad Erwin didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.

“Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024.yang disampaikan pelapor, apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian. Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area . Apakah mungkin Pelapor David Chandra sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya ,? “, jelas Erwin

Lina istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam dan tidak diberikan kesempatan untuk intruksi karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.

“Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke – 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya tidak dibolehkan intruksi saat adegan tidak sesuai dengan sebenarnya, Panit mengatakan nanti aja, saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi, saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya”, tegas Lina saat pra rekontruksi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Patumbak Menindaklanjuti Informasi Masyarakat Terhadap Dugaan Lokasi Perjudian, Ini Hasilnya