Satreskoba Polres Batu Bara Sumut Berhasil Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba

Halokantinews.com.BatuBara.Sumut — Tidak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun yang ditangkap Petugas pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, akhirnya bernyanyi alias membeberkan kepada Petugas identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut.

Dari pengakuannya Masran alias Sumpil ini menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16 No.12 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan.

Ia pun membeberkan bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.

Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  DPW Paguyuban Pasundan Sumut Sukseskan Pilkada Serentak 2024 dan Tolak Berita HOAX