Halokantinews.com.PALI-Palembang – Gabungan massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis PALI mengadakan aksi demontrasi didepan Kantor Gubernur Sumatera Selatan dalam rangka menagih janji Gubernur H.Herman Deru terkait larangan angkutan Batubara yang melewati jalan umum, Rabu (02/08/2023) beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut Gubernur Sumatera Selatan agar menepati janjinya mengenai larangan angkutan Batubara melewati jalan umum serta meminta agar Pemerintah Sumatera Selatan memanggil perusahaan tambang dan transportir angkutan Batubara yang beroperasi di wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) agar bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang mereka lalui.
Dikatakan Wisnu Dwi Saputra SH Ketua Forum Aktivis PALI yang juga sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa aksi demo tersebut bertujuan agar Pemerintah lebih peka mengenai keluhan masyarakat terkait angkutan Batubara yang melewati jalan umum.
“Kami disini menyurahkan keluhan masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas angkutan batu bara yang lewat di jalan umum yang beroperasi di wilayah PALI, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan jangan terkesan berdiam diri dan tutup mata terkait permasalahan ini,” harap Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu menyampaikan, terkait peralihan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi yang mulai dari Simpang Raja-Simpang Rasau itu ada dugaan konspirasi mengingat jalan tersebut di jadiakan akses pengangkutan Batubara.
“Kuat dugaan ada konspirasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas pertambangan batu bara,dan ini jadi pertanyaan besar ada apa?. Sebelumnya jalan tesebut merupakan jalan kabupaten yang telah dibangun oleh Pemkab PALI untuk kelancaran aktivitas masyarakat akan tetapi sekarang di alihkan menjadi jalan provinsi dan sekarang malah menjadi jalan akses angkutan Batubara,” tandasnya.
Ditambahkan Wisnu lagi, ”Apabila tuntutan dalam aksi ini tidak di indahkan dan ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kami akan menggelar aksi jilid 2 pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023 mendatang di Pemrov dan DPRD Sumsel dengan massa yang lebih besar lagi sampai tuntutan kami terpenuhi”.
Menurut Wisnu, sejak terbitnya peraturan tentang larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum, masyarakat sudah sangat senang dan mendukung sekali.
Sebab yang paling menderita adalah masyarakat di sepanjang jalan yang di lalui angkutan Batubara yang selain harus menghisab debu dan juga mengganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang rusak parah serta sering terjadi kemacetan terkhusus di Jalan Simpang Raja, Jerambah Besi, Pantadewa dan Kartadewa Kabupaten PALI.
Namun ternyata masih ada konvensasi yang tidak jelas kapan masa konvensasi tersebut berlaku.
“Kami masyarakat seperti di Frank, jika dilarang harus konsisten dilarang tanpa embel-embel apapun. Sebab aturan jelas angkutan batubara harus melalui jalan khusus batubara, jadi wajar sekarang masyarakat mempertanyakan aturan tersebut dan sejauhmana keseriusan pemerintah terutama Sumsel dan pusat merealisasikannya,” tegasnya.