Halokantinews.com.Baturaja OKU – Gabungan Aktivis dan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Masyarakat OKU Peduli Jalan Negara mengadakan Aksi Damai terkait Angkutan Batubara yang melintas di Jalan Umum Lintas Tengah Sumatera di Kabupaten OKU yang diduga menjadi penyebab rusaknya jalan diwilayah tersebut, Jum’at (04/08/2023) bertempat di depan Gedung Olah Raga Baturaja.
Mereka menuntut armada – armada Truck Angkutan Batubara yang melintas dijalan umum agar Pemerintah Sumatera Selatan memanggil perusahaan tambang dan tranportasi diwilayah Kabupaten OKU agar bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang setiap hari mereka lintasi.
Disampaikan Evan Darlevi selaku Koordinator Aksi mengatakan, bahwa Aksi demo ini bertujuan agar Pemerintah lebih peka terhadap keluhan masyarakat terkait armada – armada angkutan Batubara yang setiap hari melintas dijalan umum Lintas Tengah Sumatera terutama di wilayah Kabupaten OKU.
“Kami disini menyampaikan dan mencurahkan semua keluhan masyarakat khususnya para pengguna jalan di Kabupaten OKU yang resah terkait Angkutan Batubara yang setiap hari melintas dijalan umum dan yang beroperasi di Kabupaten OKU, kami meminta kepada Pemerintah Sumatera Selatan jangan terkesan tutup mata terkait permasalahan Angkutan Batubara ini,” teriak Evan Darlevi selaku koordinator aksi dengan lantang.
Lebih lanjut dikatakannya terkait armada – armada batubara yang bebas melintas di jalan negara di Kabupaten OKU yang diduga penyebab kerusakan jalan negara selama ini, mengingat jalan ini selalu dilintasi dan dijadikan akses pengangkutan batubara dari pagi , siang , malam dan hingga pagi dini hari.
“Bebasnya armada angkutan Batubara yang melintas di jalan negara di Kabupaten OKU menjadi pertanyaan besar, ada apa?.Jalan Negara ini dibangun oleh Pemerintah Pusat untuk kenyamanan masyarakat dijalan raya bukan sebaliknya dijadikan akses untuk armada angkutan Batubara,” ungkap Evan.
Menurut Evan Darlevi, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum, masyarakat sangat senang dan sangat mendukung sekali. Sebab adanya aktivitas pengangkutan Batubara dijalan umum yang sangat terdampak dan dirugikan adalah Masyarakat OKU disepanjang jalan Lintas Tengah Sumatera yang selain harus menghisap debu dan juga menganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang selalu rusak parah serta sering mengakibatkan kemacetan.