Pengadilan Negeri Baturaja Putuskan Tolak Gugatan Pasien RS Santo Antonio, Kuasa Hukum Lakukan Upaya Banding

Hukum, OKU, Peristiwa147 Dilihat

Halokantinews.com.Baturaja OKU – Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan Menolak Gugatan keluarga pasien Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja dalam Kasus Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.G/PN/ 2023/Bta. Atas Putusan PN Baturaja tersebut, Penggugat Lia Angulita Methasari sangat kecewa atas putusan yang di tetapkan dan akan melakukan Upaya Banding melalui Kuasa Hukumnya.

Lia mengungkapkan, gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Baturaja melalui Kuasa Hukum Ferari Suwito Winoto SH dan rekan terkait ketidakwajaran atas perlakuan pihak rumah sakit selama dirinya dirawat di RS Santo Antonio,” terangnya, Jum’at (04/08/2023).

Menurut Lia, selama dirawat di RS Santo Antonio, dirinya hanya 2 kali di periksa oleh dr Miliyandra, Sp.Pd, namun dalam kwitansi pembayaran tertera 4 kali di periksa.

“Kami menduga ada penggelembungan biaya perawatan, termasuk obat – obatan, dan kami punya bukti,” ungkapnya.

Kekecewaan dari penggugat atas perlakuan terhadap dirinya tersebut pernah di sampaikan kepada pihak rumah sakit, namun tidak ada respon. “Apakah salah jika perlakuan pihak rumah sakit tersebut kami gugat melalui PN Baturaja,” kesalnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Desti SH menilai putusan pengadilan terhadap kliennya tersebut tidak memperhatikan fakta – fakta yang ada, “Putusan terhadap klien kami ini, menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan,” tuturnya.

Disoal langkah apa yang akan di ambil oleh pihak penggugat melalui kuasa hukum, dirinya mengaku akan melakukan banding.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian saat di konfirmasi mengatakan pihaknya memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.

“Berdasarkan keterangan dari penggugat dipersidangan yang dianggap tidak sejalan dengan keterangan yang diajukan lawyer meja persidangan dengan keterangan yang lain,” terangnya.

Baca Juga :  Wartawan di Banyuasin Dianiaya Oknum Anak Kades Sungai Lilin Usai Meliput Dugaan Penjualan Lahan Hutan Lindung