Halokantinews.com.Babyuasin-Palembang – Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Masyarakat (SIRA) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jum’at (04/08/23).
Sesuai dengan komitmen dan konsistensi kami sebagai lembaga control sosial, SIRA terus melakukan Gerakan-gerakan anti korupsi di Sumatera Selatan, dalam memberikan dukungan dan motivasi ke Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bumi Sriwijaya ini, Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH Koordinator Aksi di dampingi oleh Rahmat Hidayat, SE Koordinator Lapangan
Menurut Rahmat Sandi Iqbal, hari ini kami kembali mendatangi Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi atas LHP LKPD Kabupaten Banyuasin oleh BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2022, yang kami anggap harus menjadi Atensi Kejati Sumsel mengingat kerugian Negara sudah jelas,” bebernya.
Di antaranya, yaitu pada :
1. Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin (Besaran Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ditetapkan Tidak Sesuai Ketentuan. Besaran potensi kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp. 2.377.000.000,00
2. Dinas PUTR Kab. Banyuasin.
Kekurangan Volume Pekerjaan Lanjutan Normalisasi Sungai Bantung dan Sungai Tanjung Agah Kecamatan Suak Tapeh sebesar Rp. 1.200.436.491,05 Kekurangan Volume 29 paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR Sebesar Rp. 1.623.042.625,84