Halokantinews.com.OKI – Bertempat di Ruang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Kayuagung, pada Hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang di Ketuai oleh Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio SH M.Hum, Hakim Anggota Indah Wijayati SH M.Kn dan Nadia Septianie SH serta Panitera Pengganti yakni Hadi Rahmansyah SH memutuskan Perkara Nomor 89/Pid.B/2024/PN Kayuagung dengan Terdakwa Angkasa dengan Hukuman 15 Tahun Penjara. Putusan Hakim pada persidangan di PN Kayuagung tersebut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI, Parit Purnomo SH terhadap kasus Pembunuhan Berencana terhadap Saidina Ali yang dilakukan oleh Hendra yang diadili secara terpisah di PN Kayuagung dan Terdakwa Angkasa Alias Kocot.
Terhadap putusan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Angkasa tanpa pikir-pikir lagi langsung Menyatakan Banding pada saat putusan tersebut dibacakan dan diputuskan oleh Majelis Hakim di PN Kayuagung tersebut.
Salah satu anak terdakwa, Man (40) saat dibincangi awak media pada Senin (8/2024) di Kayuagung ia menjelaskan
“Orang tua kami Angkasa sudah menyatakan banding pada saat pembacaan putusan (02/07/2024), orang tua kami tidak bersalah kenapa dihukum 15 tahun,” tandasnya.
Lanjutnya, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut, keluarga dan orang tua kami merasa kecewa dan kami yakin Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung telah keliru dalam memberikan putusan,
“Ini tidak adil orang tua kami tidak melakukan pembunuhan dia tidak bersalah,” cetusnya
Begitu juga dengan Asina (42) menegaskan, Orang tua kami dan pihak keluarga merasa sangat kecewa dengan hasil putusan ini
“Dimana Keadilan, mana Pancasila Sila ke 5 yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dimana kami harus dapatkan Keadilan,” ketusnya.