*Anak Kandung Korban Minta Angkasa Dibebaskan Karena Bukan Angkasa yang Membunuh Ayahnya, Melainkan Orang Lain yang Masih Berada Berkeliaran Diluar Sana*
Halokantinews.com.OKI, – Bertempat di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Kayuagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dalam Agenda Pembacaan Putusan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pidana dengan nomor perkara : 89/Pid.B/2024/PN Kag kepada Terdakwa Angkasa alias Kocot (58) Terdakwa Pembunuhan terhadap Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, Selasa (2/7/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, Hakim Anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI, Parit Purnomo, SH, Terdakwa A.n Angkasa Alias Kocot yang didampingi Advokat Law Firm RD & Partner yang di Ketuai Rusdianto SH, Memutuskan Vonis 15 Tahun Penjara kepada Terdakwa dengan berpendapat bahwa Angkasa alias Kocot (58) secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Saidina Ali.
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Angkasa alias Kocot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana” sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara 15 (Lima belas) tahun; Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah Dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Hakim Ketua dalam Persidangan tersebut.
Atas putusan tersebut Terdakwa langsung menyatakan Banding meskipun Hakim belum sempat meminta pernyataan dari Kuasa Hukumnya. Setelah itu baru Terdakwa melalui kuasa hukumnya Rusdianto SH menyatakan banding dan majelis hakim langsung meninggalkan ruangan persidangan karena persidangan sudah selesai dan suasana yang kurang kondusif, karena anak terdakwa dan keluarga terdakwa yang menyaksikan persidangan histeris tidak menerima hasil putusan tersebut karena mereka mengaku bukan Ayah mereka pelaku Pembunuhan itu melainkan orang lain yang masih berkeliaran bebas diluar sana.
Pantauan awak media di ruangan sidang terlihat ramai dipadati oleh keluarga dan kerabat terdakwa, keluarga dan kerabat Angkasa yang awalnya tenang langsung berubah ricuh dan protes serta tidak menerima terdakwa divonis 15 tahun penjara.
Man anak terdakwa Angkasa alias Kocot berteriak diruang sidang dikuti oleh kerabatnya yang menolak Putusan Hakim PN Kayuagung dan menuding “Pengadilan macam apa ini orang tidak bersalah di putus 15 tahun penjara”, jelas-jelas ayah kami tidak bersalah kenapa bisa diputus 15 tahun,” tandasnya dengan nada tinggi dan histeris.
Mereka merasa ayahnya dizalimi, kemana lagi mereka akan mencari keadilan terhadap orangtuanya, ujar man.
Begitu juga dengan Hasina (42) mengungkapkan rasa kekecewaannya diruang persidangan,
“Apa kabar Hukum di Negeriku, Bhinneka Tunggal Ika kini sebatas Bhinneka Tinggal Duka, Pancasila pun menjadi Pancasila Luka”, bagaimana tidak, orang berduit melanggar aturan cukup minta maaf, semua terselesaikan, sementara seorang lansia, ayah kami Angkasa (53) yang tidak melakukan kesalahan malah divonis 15 tahun penjara, teriaknya.
Tidak terima dengan putusan tersebut, mereka bahkan akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.
Karena menurutnya pihaknya sudah membawa saksi-saksi tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.
Lebih mencengangkan lagi, yakni pengakuan anak kandung Saidina Ali (almarhum) korban pembunuhan, Farida Leni mengaku, Bahwa Angkasa (terdakwa) tidak bersalah dan bukan Angkasa pembunuh ayahnya dan ia juga meminta Angkasa alias Kocot untuk dibebaskan karena tidak pernah mereka menuntut Angkasa alias Kocot dalam Kasus Pembunuhan ayahnya tersebut.