Halokantinews.com.OKI – Aktivis Ogan Komering Ulu (OKU) dan ratusan massa masyarakat Kabupaten OKU mengelar aksi damai di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait dugaan indikasi monopoli atau persengkongkolan secara masif pada Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at , (13/10/2023)
Aksi damai yang dimotori Heri Jaya Putra selaku Koordinator Aksi Damai didampingi Koordinator Lapangan Viktor dan Andrizal dalam orasinya menyampaikan bahwa terkait adanya dugaan monopoli kegiatan Proyek – proyek yang dilakukan oleh CV CAIRA, CV OMERTA dan CV WAYANG ABADI hasil dalam mutu kualitas proyek yang dilakukan oleh Ketiga CV / Kontraktor tersebut berkualitas sangat buruk, karena belum satu tahun pekerjaan proyek – proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.
Adapun tuntutan aksi damai yang dibacakan oleh Heri Jaya Putra di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU diantaranya :
1. Mendesak Kejaksaan Negeri OKU segera membentuk tim pencari Fakta guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur pada kegiatan Dinas PUPR OKU dan Perkim OKU yaitu kegiatan proyek – proyek tersebut yang dimenangkan oleh CV OMERTA, CV CAIRA dan CV WAYANG ABADI.
2. Mendesak dan meminta kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Negeri OKU dan jajarannya untuk melakukan pemanggilan guna memeriksa pihak – pihak yang terkait, untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan penyimpangan anggaran tersebut, serta terindikasi adanya upaya tindak pidana korupsi.
3.Mendesak pihak Kejari OKU agar segera mungkin untuk memanggil kepada Dinas PUPR OKU dan Kepala Dinas Perkim OKU juga ketiga Direktur CV pemenang tender tersebut, untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban dari Kegiatan proyek tersebut.
4.Mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri OKU agar segera melakukan pemanggilan terhadap Direktur CV OMERTA terkait salah satu contoh dari pekerjaan CV tersebut yaitu pembuatan jalan lingkungan Desa Kungkilan Kecamatan Sosoh Buay Rayap pada Dinas Perkim OKU dengan anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000. (1 miliar) dimana pekerjaan tersebut diduga dilakukan asal – asalan.
5. Kami meminta agar Kejari OKU segera memanggil Direktur CV CAIRA terkait salah satu contoh pekerjaan CV tersebut diantaranya peningkatan jalan Air Semambu Kelurahan Kemelak Bindung Langit dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.824.602.314.00., dimana pekerjaan tersebut dikerjakan secara asal – asalan dan pekerjaan tersebut juga sudah mengalami kerusakan.
6.Mendesak dan meminta kepada pihak Kejari OKU untuk memanggil pengguna anggaran serta direktur – direktur CV tersebut, untuk mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang menggunakan uang rakyat.