Satres Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Halokantinews.com Muara Enim -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Dusun II Desa Belimbing Jaya Kec. Belimbing Kab. Muara Enim Prov. Sumsel pada Senin (31/07/2023). Terduga Pelaku bernama Sukarton Emil Salim (34) yang merupakan warga Dusun II Desa Belimbing Jaya Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Muara Enim berupa 22 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 1.350 gram, 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,29 gram, 1 timbangan plastik, 1 timbangan digital, 1 bungkus besar berisikan bal plastik klip bening kecil, 2 karung beras, dan 1 kantong kresek warna hitam.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH, Rabu (02/08/2023) menerangkan pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Belimbing Jaya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika

Personil dari Satres Narkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan kemudian setelah didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku maka selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.

Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri namun dapat di amankan oleh petugas dan pada saat di lakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti shabu di kantong celana kanan pelaku,dan saat di lakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku juga di temukan barang bukti jenis ganja sebanyak tersebut diatas.

Baca Juga :  Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Ke Pengadilan Tipikor Palembang