Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tahap Dua

Halokantinews.com.OKI – Setelah pada Bulan Juli 2024 lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan tahap 1 (satu) periode Januari s.d Juli 2024, saat ini Kejari OKI kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang sudah inkrah di halaman Kantor Kejari OKI.

Hadir dalam acara tersebut, Pj Bupati OKI, Ketua DPRD OKI, Assisten 2 Setda OKI yang juga sebagai Plh Kadisdik OKI, Kadinkes OKI, Ketua MUI OKI, Kemenag OKI, BNN OKI, Perwakilan Dandim 0402 OKI, Perwakilan Kapolres OKI, Ketua Pengadilan Kayuagung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnya yang sempat hadir, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Hendri Hanafi SH MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti, Farid Purnomo dalam laporannya mengatakan Pemusnahan Barang Bukti hari ini merupakan Barang Bukti Tindak Pidana tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah
periode Agustus s.d Desember 2024.

Adapun Barang Bukti Narkotika dengan 31 berkas perkara yang terdiri dari:

1.Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak kurang lebih 150 bungkus/paket kecil dengan berat total sebanyak kurang lebih 52,35 gram;

2.Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 170 butir dengan berat 31,02 gram;

Selanjutnya terhadap Barang Bukti Senjata Api (senpi) jumlah 2 (dua) perkara dengan rincian senpi rakitan sebanyak 2 pucuk dan 7 amunisi aktif dan 2 butir selongsong dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, terangnya.

Kemudian untuk Senjata Tajam (sajam) sebanyak 20 Berkas Perkara dengan Barang bukti 23 Sajam jenis pisau garpu dan parang, selanjutnya Barang Bukti pakaian dan lain lain terdiri dari 18 perkara, jelasnya.

Sementara itu Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH dalam kegiatan pemusnahan mengatakan, Alhamdulillah hari ini kita semua berkumpul ditempat yang sederhana ini dalam rangka pemusnahan barang bukti tahap dua sebagai wujud dan komitmen kami dalam akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban kinerja kami kepada publik dan memastikan barang bukti yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, terangnya.

Baca Juga :  Diduga Melakukan Pungli, Polres OKI Amankan Oknum Petugas Parkir di RSUD Kayuagung

Kajari OKI juga menyampaikan beberapa hal sebagaimana tadi telah disampaikan oleh kasi pengelolaan barang bukti bahwa ada beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini, ujarnya.

“Sengaja kami hadirkan Ketua MUI Kabupaten OKI, Kemenag, PGRI dan tokoh adat bahwa OKI saat ini terutama untuk perkara penyalahgunaan narkotika tentu masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita dengan modus yang semakin kreatif dan inovatif,” ujarnya.