Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Dari Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Senilai Rp 1,2 Miliar

Halokantinews.com.OKI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1.232.500.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH dalam keterangan Persnya mengatakan, progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 tersebut atas nama tersangka M. Fahrudin dan Tirta Arisandi.

“M. Fahrudin selaku Ketua Panwaslu 2017-2018 dan Tirta Arisandi yang Merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu 2018-2023. Terkait kerugian negara Rp 4.432.421.454 yang dihitung oleh auditor, dimana untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum,” ungkapnya, Selasa (21/01/2025), beberapa waktu lalu

Lanjutnya, saat ini penuntut umum segera mempelajari berkas perkara yang telah disampaikan oleh penyidik. Dan hasil penyidikan, kerugian negara dari total Rp 4.432.421.454, terdapat pengembalian atau titipan keuangan negara sebesar Rp 1.232.500.000.

Baca Juga :  Jaksa Agung Memberikan Tugas Pokok Kepada Seluruh Jaksa Untuk Dilaksanakan