Halokantinews.com.OKI – Pemerintah Kabupaten OKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.OKI menegaskan kepada para pedagang baik pedagang makanan, buah maupun pedagang pakaian dan lainnya agar tidak lagi melakukan kegiatan berjualan diarea Taman Segitiga Emas dan Jalur Hijau lainnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Sat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen, SH MSi saat jumpa Pers, Rabu (22/01/2025).
Dikatakan Hilwen, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, jadi dalam hal ini kami selaku penegak Perda di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam perda tersebut sebagai tugas pokok kami selaku penegak perda di OKI, ujarnya.
Lanjutnya, Perda tersebut sudah berlaku sejak 2010, apalagi area Taman Segitiga Emas Kayuagung merupakan salah satu ikon Kabupaten OKI, untuk itu kalaupun pedagang mau berjualan di area Taman Segitiga Emas dan di Jalur Hijau lainnya, harus mendapatkan ijin dari Bupati OKI, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 34 huruf (d) dan huruf (k), “harus ada ijin dari Bupati untuk melaksanakan aktivitas berdagang di Taman Segitiga Emas tersebut, terangnya.
Untuk itu kita akan lakukan penertiban kepada para pedagang yang masih berjualan di Taman Segitiga Emas dan di Jalur Hijau Lainnya
“Sebelumnya akan kita berikan himbauan dan surat peringatan pertama, kedua dan surat peringatan ketiga kepada para pedagang untuk tidak boleh lagi berjualan di Area Taman Segitiga Emas dan di Jalur Hijau lainnya,” terangnya.