Halokantinews.com.Medan – Sumatera Utara – Preseden buruk Oknum Penyidik Polsek Medan Area Polrestabes Medan yang diduga membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/05/2024).
Sekira pukul 10.00 WIB, sebagaimana surat undangan yang di terima oleh Kuasa Hukum Korban, David Chandra dan korban Lina. Pembatalan secara sepihak oleh oknum Penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah Kuasa Hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari Penyidik Pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi, Senin (27/05/2024) sekira pukul 12.08 WIB.
Atas kejadian tersebut, Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku Kuasa Hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Oknum Penyidik
Terhadap batalnya gelar perkara khusus tersebut ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .