Pemkab OKI  Terbitkan Instruksi Efisiensi Jalankan Instruksi Presiden 

Halokantinews.com.OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu, Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain;

Pertama, diminta Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discusion.

Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen),

Ketiga Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, dan

Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Baca Juga :  Video Viral Keluhan Keluarga dan Pasien Operasi Mata, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Kayuagung "Dokter Beri Layanan Di Hari Libur"