Halokantinews.com.OKI – Sidang Paripurna DPRD OKI yang dijadwalkan oleh Badan Musyarawah (Banmus) DPRD OKI dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab OKI tahun anggaran 2024 mendapat sorotan dan masukan dari Fraksi Demokrat Sejahtera DPRD OKI pada rapat Paripurna DPRD OKI yang digelar di Gedung DPRD OKI. Sidang Paripurna DPRD yang dihadiri Ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Bupati dan Wabup OKI, Sekretaris DPRD OKI, Sekda OKI dan Jajaran perangkat daerah OKI serta perwakilan dari Polres OKI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKI, Nanda SH, Senin (17/07/2023).
Pandangan Umum Fraksi Demokrat Sejahtera terhadap Nota Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Sejahtera melalui Sekretaris, Jauhari A.Karim, A.Ma.
Disampaikannya, Berdasarkan Regulasi yang ada bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 menjelaskan bahwa Kepala Daerah Menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Penentuan PPAS agar menggunakan pendekatan penganggaran yang lebih fokus “Money follow program priority” merupakan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/kegiatan yang memberikan kemanfaatan tinggi bagi masyarakat. Struktur APBD sebagaimana pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terangnya.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat, dalam situasi ini kami menyoroti banyak titik diberbagai ruas jalan Kabupaten OKI yang rusak berat dan terancam putus, kami menghimbau agar kepala daerah bersama jajarannya untuk dapat lebih semangat lagi melobi dana-dana dari pusat ataupun dari APBD Provinsi Sumsel dengan meningkatkan kinerja dan lobi-lobi. Fraksi Demokrat Sejahtera mendorong agar ada pemerataan pembangunan dititik berat ruas jalan-jalan yang kami sebutkan, tidak terlepas diantara ruas jalan Kabupaten Blok C Surya Adi Kota Baru yang tidak pernah mendapat alokasi Bantuan Khusus Gubernur (Bansus-Gub) dalam beberapa tahun ini. Oleh karenanya proyeksi APBD 2024 ini dipandang cukup layak dan mendesak untuk menempatkan Bansus-Gub di ruas jakan tersebut, sebagaimana saat pembahasan APBD tahun 2022 yang lalu disepakati untuk mendapat bagian anggaran bahkan ada MoU antara Ketua DPRD OKI dan Ketua TAPD yang disepakati di Badan Anggaran DPRD OKI, tapi sampai detik ini realisasinya belum ada yang signifikan. Untuk itu dalam kesempatan ini, kami menagih kembali MoU tersebut karen jika tidak dianggarkan dan dilaksanakan maka melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar konstitusi dalam hal ini PERDA APBD OKI tahun 2022, sekali lagi kami meminta kepada Kepala Daerah, unsur pimpinan dan semua anggota DPRD OKI dan terkhusus yang tergabung dalam keanggotaan BANGGAR untuk dapat mendukung aspirasi mulia ini dan pada tahun 2024 inshaallah akan menjadi amal jariah kita bersama, jelasnya.