Pelaku Pengoplos BBM Ilegal di Muba Diringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel

Hukum, Palembang, Polri139 Dilihat

Halokantinews.com.Palembang -Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) ilegal pada hari Selasa (18/07/2023) beberapa waktu lalu.Kedua terduga pelaku tersebut berinisial HA (45) dan DS (38) yang merupakan warga Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI .

Kedua pelaku di tangkap karena diduga melakukan pengoplosan BBM ilegal yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). BBM tersebut mirip Pertalite dengan campuran zat kimia kemudian di jual ke masyarakat dengan harga Rp.7.000,- perliter.

Pelaku HA mengaku membeli minyak dari DS kemudian di jual lagi. Sementara DS mengaku membawa minyak dari Kaluang Musi Banyuasin (Muba) dengan menggunakan mobil pick up antar ke tempat di Pedamaran.

Kedua Pelaku mengaku sudah lama melakoni kegiatan pengoplosan BBM ilegal tersebut bahkan sudah berlangsung lebih kurang selama 5 tahun.

“Saya sudah lama menjual BBM oplosan ini karna terpaksa sulitnya mencari pekerjaan, sebelum melakukan pengoplosan pertalite ini ,dulu sempat juga mengoplos BBM jenis bensin dan solar, dan rata rata yang datang untuk membeli adalah orang-orang yang berada dari luar OKI”, ungkapnya

Baca Juga :  Usulan UMKM Sriwijaya Indonesia Bantuan Peralatan Modal  Wirausaha Dari Gubernur Sumsel Terealisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *