Halokantinews.com.Red – Tentunya masih saja ada yang bertanya-tanya berapa besaran honorium kelompok kerja tahapan pemilihan untuk tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten pada Pemilukada 2024 begitu juga dengan santunan dan gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilukada tahun 2024.
Nah, kan masih penasaran dengan besaran honorium atau gaji kelompok kerja tahapan pemilihan 2024, PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 ?
Sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya.
Adapun tingkatan jabatan badan ad hoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Berikut besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan jabatannya:
A. Honorarium Kelompok Kerja Tahapan Pemilihan
1.Tingkat Pusat
a. Pengarah, Rp 4.500.000/Orang/Bulan
b. Penanggung jawab, Rp 4.300.000 /Orang/Bulan
c. Ketua, Rp 3.900.000/Orang/Bulan
d. Wakil Ketua, Rp 3.600.000/Orang/Bulan
e. Sekretaris, Rp 3.400.000/Orang/Bulan
f. Anggota Rp 3.000.000/Orang/Bulan
2.Tingkat Provinsi
a. Pengarah, Rp 2.400.000/Orang/Bulan
b. Penanggung jawab, Rp.2.000.000/Orang/Bulan
c. Ketua, Rp 1.700.000/Orang/Bulan
d. Sekretaris, Rp 1.500.000/Orang/Bulan
e. Anggota, Rp 1.400.000/Orang/Bulan
3.Tingkat Kabupaten/Kota
a. Pengarah, Rp 2.000.000/Orang/Bulan
b. Penanggung jawab, Rp 1.800.000/Orang/Bulan
c. Ketua, Rp 1.500.000/Orang/Bulan
d. Sekretaris, Rp 1.300.000/Orang/Bulan
e. Anggota, Rp 1.200.000/Orang/Bulan