Halokantinews.com.OKI – Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertanggal 28 November 2024 Nomor: 122/PM.00.01/K.SS-09/11/2024
Perihal Rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang khusus daerah TPS 01 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang pada pemilihan Gubernur dan Bupati serta TPS 01 Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir memutuskan untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana rekomendasi dimaksud.
Berikut Salinan Keputusan KPU OKI Mengenai PSU tersebut :
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
NOMOR 4009 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA NOMOR 001 DESA GAJAH MATI KECAMATAN SUNGAI MENANG DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA NOMOR 001 DESA KERTA MUKTI KECAMATAN AIR SUGIHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 431 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Lanjutan;
b. bahwa pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang khusus daerah TPS 01 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai
Menang pada pemilihan Gubernur dan Bupati serta TPS 01 Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 122/PM.00.01/K.SS-09/11/2024
perihal Rekomendasi;
c. bahwa untuk menindaklanjuti hal sebagaimana dimaksud pada huruf b, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir mengusulkan untuk
melaksanakan rekomendasi terkait pemungutan suara
Ulang khusus daerah TPS 01 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang pada pemilihan Gubernur dan Bupati serta TPS 01 Kerta Mukti Kecamatan Air
Sugihan pada pemilihan Bupati berdasarkan Surat Bawaslu Nomor:
122/PM.00.01/K.SS-09/11/2024 perihal Rekomendasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
4 .Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor: 1140/PP.06.2-BA/1602/4/2024;
MEMUTUSKAN: