Halokantinews.com.OKI -Terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M. Saikoni secara resmi dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI), Minggu (07/01/2024).
M. Saikoni dinyatakan bersalah karena diduga telah menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif (caleg) ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp. Pelanggaran ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.
Selain itu, M. Saikoni juga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Bawaslu, baik tingkat pusat maupun daerah, serta Panwaslu Kecamatan harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa, M. Saikoni juga menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan dibeberapa organisasi lainnya.