Oknum ASN OKI Terbukti Melanggar Netralitas Direkomendasikan Bawaslu Ke BKN Untuk Ditindaklanjuti

Halokantinews.com.OKI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah merampungkan pemeriksaan dan kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada OKI 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN berinisial RD dinyatakan terbukti melanggar aturan netralitas dan rekomendasi atas kasus ini telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Palembang untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu OKI yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Syahrin bersama timnya, menyerahkan dokumen hasil investigasi tersebut ke BKN Regional VII Sumatera Selatan di Palembang, pada Selasa (10/9/2024).

Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan keterlibatan RD dalam politik praktis dengan menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten OKI.

Selain itu, RD juga diduga mengenakan atribut bergambar pasangan calon tersebut dan mengunggah foto tersebut di media sosial, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam kampanye politik.

Syahrin menjelaskan, Bawaslu OKI telah mengikuti prosedur yang ada dalam menangani laporan tersebut. Pihaknya melakukan penelusuran mendalam, termasuk pengumpulan bukti-bukti yang kuat. Setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi,

“Bawaslu OKI telah menjalankan proses ini dengan cermat, memastikan seluruh bukti dan saksi diperiksa secara mendalam. Hasil kajian ini diserahkan kepada BKN untuk ditindaklanjuti,” ujar Syahrin.

Bawaslu menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan RD terbukti dan layak untuk diserahkan ke BKN untuk penjatuhan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Penjabat Sekda OKI: Peringati Hari Otoda Momentum yang Tepat Memaknai Arti Filosofi dan Tujuan Otonomi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *