Bawaslu Tegaskan Netralitas ASN Pada Pemilukada 2024
Halokamtinews.com.OKI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam deklarasi pasangan calon Muchendi-Supriyanto, yang digelar di Gedung Kesenian Kayuagung pada 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024), membenarkan pemanggilan ASN berinisial RD tersebut.
Menurut Romi, panggilan ini berdasarkan bukti berupa foto yang menunjukkan RD hadir di acara tersebut sambil mengenakan pakaian bergambar paslon.
“Kami menerima informasi awal yang kemudian kami tindak lanjuti. Besok, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Jum’at (6/9/2024) pukul 10.00 WIB,” jelas Romi.
Romi menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum ada penetapan resmi paslon oleh KPU, tindakan RD tetap menjadi perhatian serius. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena belum ada penetapan paslon, maka belum bisa dijerat dengan pidana pemilu. Namun, sanksi disiplin dari BKN tetap dapat dikenakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Romi kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada.