Halokantinews.com.OKI – Setelah melalui serangkaian kajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Jua-jua, Abdullah, dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Romi, hasil kajian yang tertuang dalam Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 ini menguatkan indikasi pelanggaran, sehingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk melanjutkan proses hukum ke BKN Regional VII Palembang.
“Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada ini akan ditindaklanjuti oleh BKN, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN dalam konteks pilkada,” jelas Romi, Sabtu (12/10/2024).
Romi menyesalkan keterlibatan ASN dalam pusaran politik praktis Pilkada OKI. Menurutnya, pelanggaran terberat berkemungkinan berujung pada sanksi pidana pemilu. Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu OKI akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.
“Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sejauh ini, beberapa pengaduan terkait netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu OKI, baik dari kalangan pegawai negeri, kepala desa, maupun tenaga kesehatan. Kami pastikan diproses secara serius,” tegas Romi.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan JADI, Juni Alpansuri, melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasi JADI, Sepriadi Pirasad SH MH, mengapresiasi respons cepat Bawaslu OKI dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN. Ia berharap ketegasan yang ditunjukkan Bawaslu OKI juga diterapkan oleh BKN Regional VII Palembang.