Kasus Pelanggaran Netralitas Aparatur Di Pilkada OKI Diduga Berlaku Masif

Halokantinews.com.OKI – Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada perhelatan Pilkada tahun 2024 patut menjadi perhatian serius bagi Pemda OKI dan juga aparat penegak hukum serta pihak penyelenggara Pemilukada OKI, karena hal tersebut sepertinya berlaku masif.

Hal tersebut terbukti, dimana Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HM Dja’far Shodiq – Abdi Yanto SH, MH (JADI) kembali mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ogan Komering Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara, Jum’at (11/10/2024).

Tim Hukum dan Advokasi JADI Sepriadi Pirasad, SH MH didampingi Bayu Cuan, SH, MH mengutarakan pihaknya telah melaporkan Bidan desa atas nama Kasminah. Terlapor bertugas di Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan.

Laporan itu, menurut dia berdasarkan pada temuan bahwa Kasminah diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, yang jelas bertentangan dengan aturan netralitas ASN dalam Pilkada serentak,

“Berbagai barang bukti terkait dugaan pelanggaran ini telah kami serahkan. Termasuk dokumentasi pendukung dari keterlibatan oknum tersebut. Laporan tersebut telah memenuhi semua persyaratan formil untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkumdu,” terangnya.

Pelanggaran netralitas aparatur, disebut Sepriadi seperti fenomena yang perlahan berkembang secara masif. Dirinya justru khawatir akan menjadi hal serius yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi bila keberpihakan kepada calon tertentu dilakukan berbagai pihak yang semestinya menjunjung tinggi netralitas itu sendiri,

“Berbagai kasus baru terus bermunculan. Tak kurang dari sepekan, ada 4 kasus baru terkait pelanggaran netralitas. Semuanya telah dilaporkan ke Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengajian Rutin Bende Seguguk Pererat Persatuan Jelang Pilkada Serentak 2024