Tim JADI Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ke Sentra Gakkumdu OKI

Halokantinews.com.OKI – Ketua Tim Pemenangan pasangan HM Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH (JADI), Juni Alpansuri, melalui Tim Hukum dan Advokasi Tomi Alva Edison SH, mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu OKI, Selasa (8/10/2024).

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 1 “JADI” ini bertujuan melaporkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada OKI, yakni oknum Bidan Desa Somor, Sulasni, dan Kepala Desa Sungai Jeruju, Edi Karso.

Menurut Tomi, laporan ini telah memenuhi persyaratan, termasuk disertai bukti-bukti yang diperlukan untuk pengusutan lebih lanjut. “Kami menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak,” jelasnya.

Tomi, didampingi anggota tim lainnya, Bayu Cuan SH, MH, dan Fahrudin S, menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten OKI yang menurutnya telah berlangsung secara masif dan terang-terangan. Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti pelanggaran yang melibatkan RD yang kini dalam proses di BKN Provinsi Sumatera Selatan, oknum Lurah Jua-Jua, lalu Kades Sungai Jeruju, dan terakhir Bidan Desa Somor.

“Sejauh ini sudah ada tiga pegawai negeri sipil dan oknum kades yang diduga melanggar. Netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN dan perangkat desa malah diabaikan. Ini merupakan pelecehan terhadap demokrasi yang terjadi secara luas,” tegas Tomi.

Baca Juga :  Penjabat Bupati OKI : Mari Kita Syiarkan dan Implementasikan Al-Qur'an Dalam Kehidupan Sehari-hari