Bawaslu OKI Himbau ASN dan Perangkat Pemerintahan Agar Netral di Pemilu 2024

OKI, Pemilu374 Dilihat

Halokantinews.com.OKI–Menjelang pemilihan calon legislatif (Caleg), pemilihan presiden dan wakil presiden di 14 Februari 2024 dan di November tahun 2024 akan diadakan Pemilukada Gubernur/wagub dan Pemilu Bupati/Walikota. Untuk itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab OKI, Ihsan Hamidi menghimbau kepada seluruh stakeholder terutama lapisan masyarakat agar berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu dan berperan serta dalam menjaga situasi dan kondisi di pemilu di tahun 2024 agar bisa aman dan kondusif.

“Untuk itu mulai dari Perangkat Desa/kelurahan, ASN maupun pejabat dipemerintahan lainnya agar bisa netral dan independen. Bukan hanya perangkat desa/kelurahan dan ASN saja yang harus netral, termasuk RT/RW, PKK, Karang Taruna, PPT dan LKM harus Netral sebagaimana hal tersebut diatur dalam pasal 6 ayat (1) Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), dan didalam pasal 8 ayat (5) Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD disebutkan bahwa “Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota partai politik,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Semuanya harus netral dan independen, tidak terkecuali
Ketua RT termasuk perangkat desa yang mendapatkan fasilitas pemerintah. Sehingga jika ada RT atau perangkat desa lainnya yang menjadi Calon Legislatif (CALEG) seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari conflik of interest. Di UU 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Jangankan sebagai caleg untuk ikut serta kampanye saja tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Perangkat Desa/kelurahan maupun ASN Harus Netral dalam Pemilihan Umum baik Pileg, Pilpres dan Pilkada, Mengapa ? Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa/kelurahan yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah, tandasnya.

Baca Juga :  Sinergitas Forum CSR OKI dan Sampoerna Agro Bersama Insan Media Dalam Mendukung Pembangunan Di Kabupaten OKI

Lebih lanjut Ketua Bawaslu OKI menegaskan, beberapa peraturan yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi ASN atau PNS yang melanggar pertaturan Pemilu seperti yang tercantum pada pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 “terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral. Selanjutnya PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.
Selain itu di PP 94 Tahun 2021 yang juga mengatur terkait Disiplin ASN, ujarnya, Minggu (14/05/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *