Halokantinews.com.OKI — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir Digeruduk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Masyarakat OKI. Hal tersebut terkait berbagai permasalahan yang ada di KPU OKI seperti Dugaan Tidak Transparannya KPU OKI dalam menginformasikan penggunaan dan realisasi anggaran belanja KPU OKI pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 serta Anggaran Pilkada tahun 2024 yang diduga terjadi pemborosan keuangan negara, Senin (26/06/2024).
Disampaikan Aliaman, SH selaku Koordinator Aksi yang juga Ketua DPD IWO Indonesia OKI bahwa selain ketidak transparanan anggaran belanja KPU OKI, juga terkait dugaan Pemborosan Keuangan Negara terhadap realisasi dana Hibah APBD OKI dan Provinsi Sumsel untuk Pilkada 2024. Seperti halnya penganggaran dana untuk launching sosialisasi Pilkada pada tanggal 12 Juni 2024 lalu yang menampilkan Musisi Kangen Band, KPU OKI menganggarkan dana sebesar lebih kurang Rp.1 milyar yang seyogyanya hal itu seperti Mubazir tidak banyak manfaatnya bila dibanding dengan jumlah pemilih tetap pada saat pilpres dan pileg 2024 berjumlah 561.357 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibanding dengan masyarakat yang menyaksikan Launching Pilkada tahun 2024 di Halaman GOR Perahu Kajang Kayuagung, tandasnya.
Masih terang Aliaman, DPD IWO Indonesia OKI juga menyoroti permasalahan keberadaan sekretariat PPS yang ada di 327 desa/kelurahan dan PPK di 18 Kecamatan dalam wilayah Kab.OKI yang diduga tidak dianggarkan nya dana untuk sewa kantor sekretariat PPS dan PPK oleh KPU OKI sehingga selain menjadi sorotan, hal tersebut sepertinya menjadi polemik bagi pemerintahan di desa/kelurahan dan kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kab.OKI, karena diduga PPS ber sekretariat di kantor desa/kelurahan dan PPK ber sekretariat di Kantor Kecamatan masing-masing, ujarnya.
Minimnya anggaran dana publikasi untuk media massa, online dan media elektronik yang dianggarkan KPU OKI pada pilpres dan pileg 2024 lalu juga menjadi sorotan DPD IWO Indonesia OKI. Dimana anggaran untuk publikasi media tersebut hanya dianggarkan sebesar lebih kurang Rp.524 juta rupiah yang diduga tidak sebanding anggarannya dengan jumlah media massa, elektronik dan media online yang ada di Kab.OKI,” jelasnya.
Hal lain sebelumnya juga pernah viral dimedia sosial dan pemberitaan yakni mengenai permasalahan perekrutan PPS di Desa Rawang Besar. Dimana warga Desa Rawang Besar berinisial “RA” diduga tidak mengikuti tes seleksi seperti yang dijadwalkan oleh panitia PPK Kecamatan SP Padang, namun yang bersangkutan dinyatakan LULUS oleh Panitia Seleksi Penerimaan Anggota PPS Desa Rawang Besar.
“Jadwal seleksi tes wawancara bagi calon anggota PPS Desa Rawang Besar saat itu telah dijadwalkan oleh panitia yakni pada tanggal 21-22 Mei 2024 dengan “CATATAN: Toleransi Keterlambatan Hanya 10 Menit, Jika Terlambat Dianggap Gugur”. Alih-alih aturan yang telah dibuat PPK SP Padang tersebut diterapkan dan menjadi acuan dalam perekrutan anggota PPS, malahan dengan bahasa “Toleransi” PPK Kecamatan SP.Padang diduga malah MELULUSKAN Oknum peserta seleksi PPS Desa Rawang Besar berinisial “RA” tersebut, tegasnya.