Halokantinews.com.OKI -Viral berita dibeberapa media online mengenai Anggaran Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga terjadi pembengkakan anggaran.
Sebelumnya, hal tersebut dikatakan Ketua PPWI Kab.OKI M.Abbas Umar (29/11/2023), dia kaget dengan Anggaran Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI di tahun 2022 sebesar Rp. 2.900.501.517.
Menurutnya jumlah anggaran tersebut terbilang besar yang notabenenya khusus diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Disnakertrans OKI tersebut.
Adapun Rincian Anggaran kegiatan yang dimaksud yakni:
1.Honorarium Non PNS, Rp. 4.800.000;
2. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS, Rp. 3.838.332;
3. Belanja Gaji Pokok PNS, Rp. 1.854.027.986
4. Belanja Tunjangan Keluarga PNS, Rp. 200.784.687;
5. Belanja Tunjangan Jabatan PNS, Rp 185.017.000;
6. Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Rp. 90.720.000;
7. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS, Rp. 17.572.169;
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS, Rp. 239.708.402;
9. Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS, Rp. 11.987.133;
10. Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS, Rp. 11.515.142;
11. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS, Rp. 151.214.334;
12. Belanja Tunjangan Beras PNS, Rp. 109.687.332; dan
13. Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS, Rp. 19.629.000
Dia menduga kalau anggaran tersebut terindikasi di korupsi serta tidak dipergunakan dengan optimal sehingga membuat kebocoran keuangan negara. Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengevaluasi anggaran kegiatan yang diduga sudah direalisasikan di tahun 2022 itu, ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.OKI Ir. Irawan MM didampingi Septa Akbar selaku Sekretaris Disnakertrans OKI saat diwawancarai diruang kerjanya oleh beberapa awak media yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kab.OKI mengatakan, kita sangat berterimakasih atas kontrol sosial yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan terutama beberapa media online yang telah menayangkan berita mengenai Anggaran Belanja Disnakertrans OKI untuk PNS ditahun 2022 yang lalu. Namun kami berharap sebelum berita tersebut ditayangkan, alangkah baiknya kita selaku pihak Disnakertrans OKI dikonfirmasi terlebih dahulu, sehingga beritanya dapat berimbang dan publik tidak berasumsi negatif terhadap kinerja Disnakertrans OKI, apalagi hal tersebut disampaikan secara online dimedia sosial dan menjadi asumsi publik, ujarnya.